Sumbawa, katada.id – Ibu rumah tangga pengedar sabu, Siti Arah Jumiatun alias Tiara warga Kelurahan Samapuin, Kabupaten Sumbawa, dihukum berat. Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap Tiara.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ricki Zulkarnaen didampingi hakim anggota I Gusti Lanang Indra Panditha dan Reno Hanggara. ”Menyatakan terdakwa Siti Arah Jumiatun terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 2 bulan penjara,’’ ucap Ketua Majelis Hakim Ricki Zulkarnaen pada Rabu (14/4) dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Sumbawa.
Baca Juga: Istri Pak RT di Sumbawa Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita Emas Batangan Hingga Mobil
Dalam perkara ini, Tiara terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB sekitar pukul 19.30 Wita di rumahnya di Samapuin, Sabtu (3/10/2020). Dalam penangkapan tersebut, Polda NTB mengamankan barang bukti sabu dengan berat bersih 12,71 gram.
Sebagai informasi, terdakwa Tiara ini disebut kerap mengedarkan sabu di rumahnya. Anggota Ditresnarkoba Polda NTB mendapat informasi aktivitas terdakwa tersebut dan melakukan penyelidikan serta menggerebek Tiara di rumahnya.
Baca Juga: Bisnis Sabu, Dua Wanita Ini Divonis 7 Tahun Penjara
Saat penggerebekan, Tiara sedang berada di dalam mobil Honda CRV bersama suami dan empat orang anaknya.
Setelah menciduk Tiara, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan dompet berisi satu poket sabu dengan berat bersih 12,71 gram. Sabu itu diperoleh dari Anjas (masih buron) seharga Rp6.250.000.
Baca Juga: Nekat transaksi sabu usai berbuka puasa, pria di Sumbawa dibekuk polisi
Selain sabu, diamankan juga 8 plastik klip transparan, alat pres plastik dan tas selempangan milik Tiara yang di dalamnya berisi HP dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp13.999.000. (dae)