Mataram, Katada.id – Penari striptis atau tanpa busana di kafe Metzo Executive Club dan Karaoke Senggigi, Lombok Barat YM (35) asal Cilegon, Jawa Barat dan SM (23) asal Kabupaten Serang, Banten akhirnya bicara. Keduanya mengakui kesalahannya. Mereka juga mengaku jika pelayanan plus terhadap pelanggan atas inisiatif sendiri.
Selain YM dan SM yang berperan sebagai Patner Song (PS), polisi juga mengamankan Papi DA (43) asal Cilegon, Banten. Ketiganya bersama barang bukti (BB) uang tunai Rp 6,4 juta oleh Polda NTB.
Tim penasihat Hukum tiga tersangka melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Reform, Suhardi, SH mengatakan YM dan SM melayani tamu dengan suguhan tarian tanpa busana atas inisiatif sendiri. Mereka lakukan tarian kepada pelanggan hanya karena keterpaksaan. Keduanya sedang membutuhkan uang.
“Saat itu mereka butuh uang, sehingga berani berspekulasi tanpa sepengetahuan manager Metzo. Keduanya memang mendapatkan uang sebanyak Rp 3 juta, sesuai dengan tarif yang ditawar sendiri saat mereka berkomunikasi dengan pelanggan,” ungkapnya.
Sementara Papi alias Koordinator PS menceritakan tidak pernah menyediakan itu. Ia hanya dititipan uang karena YM dan SM tidak memiliki rekening. Sehingga uang dikirim lewat rekening DA.
“Mereka sendiri tidak memiliki rekening pribadi. Akhirnya dikirimlah ke nomor rekening DA,” beber Suhardi.
YM dan SM meminta nomor rekening DA dengan alasan ada uang titipan dari temannya. “DA ini nggak tau itu ternyata uang DP. Tapi memang selama ini anak-anak ini sering nitip uang ke dia,”bebernya. “Juga pengakuan YM dan SM, keterliban dia hanya pada transfer uang,” tambahnya.
Kafe Metzo dalam kontrak kerjanya dilarang keras kepada pengelola atau karyawan yang ada menyediakan perbuatan asusila dan konsumsi narkoba. “Itu dalam kontrak kerja ada rambu-rambu dari perusahaan yang gak bisa dilanggar,” tukasnya. (rif)