Mataram, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ternyata, penyidik KPK telah memeriksa istri Bupati Lobar nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Ayu Indra Rukmana.
Ayu diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat suaminya tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP NTB, Mataram, Rabu (12/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Ayu. Ia mengatakan, Ayu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ibu rumah tangga sekaligus istri tersangka Ahmad Zaini. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP NTB,” kata Budi.
Selain Ayu, penyidik KPK pada hari yang sama memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka yakni Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Dadi Rahman, Chairi Abdillah selaku pegawai PT AMGM, Syarif Hidayat selaku pegawai PT AMGM, Lalu Bayu Adityawarman selaku pegawai PT AMGM, Baiq Normalita Nitisari selaku Staf Bagian Keuangan AMGM, dan Wawan Supriadi selaku Asisten Manager Rumah Tangga AMGM.
Pemeriksaan berlanjut pada Kamis (13/8/2026). Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha turut dipanggil penyidik KPK sebagai saksi.
Nurul mengakui dirinya dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat LAZ. “Betul saya dimintai keterangan terkait Pak LAZ,” kata Nurul.
Dia menyebut penyidik antara lain menggali hal-hal yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil bupati, termasuk pengetahuannya mengenai PT AMGM.
“Saya ditanyakan terkait apa yang saya pahami tentang PDAM (PT Air Minum Giri Menang),” ujarnya.
Nurul juga ditanya mengenai hubungan kerjanya dengan Ahmad Zaini serta hubungan bupati dengan Direktur Utama PT AMGM yang telah diberhentikan, Sudirman, yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
“Seperti apa hubungan Pak Dirut (PT AMGM) yang telah diberhentikan (tersangka Sudirman), normatif saja,” terangnya.
Sementara terkait proyek-proyek yang diduga menjadi bagian dari perkara korupsi tersebut, Nurul mengaku tidak mengetahuinya.
“Masalah proyek saya tidak tahu, saya tidak dilibatkan. Syukurnya sekarang sudah dilibatkan, alhamdulillah,” kata Nurul.
Selain Nurul Adha, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga terlihat mendatangi Kantor Perwakilan BPKP NTB.
Mereka antara lain Kepala Diskominfo Lombok Barat Rizky Bani Adam, Pj Sekda Akhmad Saikhu, Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi, Sekretaris Dinas PUPRPKP Ahmad Fathoni, serta mantan Kepala Dinas PUPR Ahad Legiarto.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 20 orang.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani.
Ketiganya kemudian ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari sejak Selasa (22/7/2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang nilai keseluruhannya sekitar Rp9,06 miliar.
Barang bukti itu antara lain uang tunai Rp1,25 miliar yang disebut berasal dari pencairan rekening Sudirman. KPK juga menyita uang tunai Rp20 juta yang ditemukan di rumah bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (DKK).
Selain itu, terdapat saldo rekening CV DKK sekitar Rp489 juta, sertifikat dan akta jual beli tanah senilai Rp2,75 miliar, serta satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar.
KPK juga menyita kuitansi pembelian tanah atas nama istri Ahmad Zaini dengan nilai Rp3,325 miliar.
KPK menduga praktik korupsi telah berlangsung sejak Ahmad Zaini menjabat sebagai Bupati Lombok Barat.
Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk memastikan Sudirman memperoleh proyek-proyek konstruksi di lingkungan Pemkab Lombok Barat pada tahun anggaran 2025-2026.
Untuk menguasai proyek, Sudirman diduga menggunakan CV DKK sebagai perusahaan pool bucket. Modusnya dengan meminjam nama sejumlah perusahaan lain atau menggunakan skema pinjam bendera agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang administrasi.
Melalui mekanisme tersebut, sedikitnya 32 paket proyek dengan nilai sekitar Rp17,9 miliar disebut berhasil dimenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan.
Meski secara administrasi proyek dimenangkan perusahaan lain, KPK menduga seluruh pekerjaan di lapangan tetap dikuasai CV DKK. Pelaksanaan pekerjaan kemudian disubkontrakkan kepada pihak lain.
Perusahaan yang dipinjam namanya disebut hanya memperoleh kompensasi sekitar 3 persen dari nilai kontrak. Sementara Sudirman diduga menikmati keuntungan sekitar Rp10,6 miliar.
KPK juga menemukan dugaan proyek lain yang diperoleh Sudirman melalui CV DKK di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Lombok Barat dengan nilai sekitar Rp31,1 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada Ahmad Zaini.
Selain dugaan suap proyek konstruksi, KPK juga mengusut dugaan penerimaan dari PT MSI yang merupakan vendor PT AMGM Lombok Barat.
Pada periode 2024-2026, PT MSI melalui Sudirman dan atas perintah Ahmad Zaini diduga memperoleh proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar.
Sebagai imbalannya, Alvonsus Gani diduga memberikan berbagai barang mewah, fasilitas, dan uang kepada Ahmad Zaini dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar.
Pemberian tersebut di antaranya berupa satu unit Toyota Alphard, sepatu Hermes, iPhone 17 Pro, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, fasilitas perjalanan pulang-pergi Lombok-Jakarta, hingga seekor sapi kurban.
KPK juga masih mendalami dugaan gratifikasi lainnya. Di antaranya permintaan pengumpulan “uang Lebaran” sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta pada 2025.
Penyidik turut mendalami dugaan pengumpulan fee proyek oleh Kepala Dinas PUPRPKP atas permintaan Sudirman untuk kepentingan bupati, dugaan penerimaan Rp250 juta oleh Sudirman pada Maret 2026, serta penyerahan Rp100 juta melalui sopir Kepala Dinas PUPRPKP menjelang Lebaran 2026.
Menurut KPK, sebagian uang yang diduga diterima Ahmad Zaini digunakan untuk membeli sejumlah aset tanah.
Penyidik juga menemukan dugaan penempatan dana sekitar Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Risa Sentra Medika (RS SSM). Dana tersebut diduga ditempatkan melalui skema pembelian saham maupun uang operasional bupati.












