Mataram, katada id – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB yang baru, Kombes Pol Ade Zamrah, mengatensi penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima Internasional (Unbim).
Zamrah mengatakan kasus tersebut masih didalami. Dia mengaku belum dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara detail karena baru sekitar satu bulan menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda NTB.
“Kasus Unbim itu masih dipelajari,” kata Kombes Pol Ade Zamrah, Jumat (7/8/2026).
Dia belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai progres penyelidikan kasus tersebut. Zamrah menyebut dirinya masih melakukan penyesuaian dan mempelajari sejumlah perkara yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda NTB. “Baru satu bulan saya resmi menjabat,” jelasnya.
Meski demikian, Zamrah menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi.
Dia memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel. “Ya, kita minta dukungan dari teman-teman semua,” ujarnya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin mengatakan, penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan KIP Kuliah Unbim masih berjalan. “Kasusnya masih berjalan,” kata Muhaemin.
Muhaemin belum bersedia mengungkap lebih jauh mengenai perkembangan penyelidikan. Menurutnya, penyelidik masih melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. “Masih klarifikasi saja,” ujarnya.
Kasus tersebut mulai diusut polisi setelah penyelidik menerima aduan dari mahasiswa. Dalam aduan tersebut, terdapat dugaan permintaan uang kepada sejumlah mahasiswa penerima program beasiswa.
Mahasiswa juga diduga dimintai uang hingga belasan juta rupiah agar bisa mendapatkan beasiswa KIP Kuliah.
Dugaan praktik tersebut kemudian menjadi perhatian karena KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan pemerintah yang ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan tinggi.
Selain dugaan permintaan uang untuk mendapatkan beasiswa, penyelidik juga mendalami dugaan pungutan lain yang disebut dibungkus dengan alasan program akademik.
Mahasiswa Unbim disebut dibebani biaya magang bersertifikat sebesar Rp 2,5 juta setiap semester.












