Mataram, katada.id – Penanganan kasus penjualan aset Pemda Lombok Barat berupa tanah kebun memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Tanah yang dijual itu merupakan Aset Pemda Lombok Barat yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB A) Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat. Aset tersebut terletak di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar seluas 6.970 hektare yang dijual oleh beberapa orang oknum masyarakat senilai Rp6,9 miliar.
“Modus penjualan aset itu, oknum warga saling menggugat di Pengadilan Negeri Mataram yang berujung saling damai tanpa sepengetahuan atau melibatkan pihak lain selaku pemilik tanah yang sah,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam siaran persnnya, Kamis (3/6).
Kasus tersebut sebelumnya merupakan temuan Tim Intelijen Kejati NTB pada sekitar bulan November 2020. Selanjutnya dilakukan penyelidikan intelijen hingga ditingkatkan pada tahap penyelidikan di bagian pidana khusus setelah terindikasi adanya unsur pidana korupsi pada penjualan tanah tersebut.
“Peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah dilakukan ekspose perkara oleh tim penyelidik,” ujarnya.
Ekspose perkara yang dihadiri unsur Kajati NTB Tomo Sitepu memakan waktu sekitar dua jam.
“Selanjutnya tim akan memperkuat bukti untuk kepentingan penetapan tersangka,” katanya.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemanggilan saksi-saksi dan beberapa tindakan penyidikan lainnya. (sm)