Jaksa Ingin Panggil Paksa Kepala Kemenag NTB

0
Kajari Sumbawa Iwan Setiawan

MATARAM-Penanganan kasus korupsi gedung balai nikah dan manasik haji KUA Labangka, Sumbawa digenjot. Setelah menahan Wakil Direktur CV. Samawa Talindo Resource, Johan Satria selaku rekanan proyek Rp 1,2 miliar, Kejari Sumbawa memeriksa saksi.

Salah satu saksi yang dipanggil, yakni Kepala Kemenag NTB Nasrudin. Jaksa sudah dua kali melayangkan surat panggilan, namun belum juga hadir. ’’Yang belum diperiksa hanya Kakanwil Kemenag NTB, Nasrudin,” kata Kajari Sumbawa Iwan Setiawan, Senin (23/9).

Pada panggilan pertama Kepala Kemenag berhalangan hadir. Dia beralasan sedang mengurus haji. Sementara, pada panggilan kedua Nasrudin kembali absen dengan alasan sedang bertugas di Jakarta.

’’Kami panggil untuk ketiga kalinya. Kalau tidak hadir lagi kami panggil paksa,’’ ancamnya.

Pemanggilan secara paksa diperbolehkan sebagaimana diatur dalam pasal 224 ayat (1) KUHP. Apabila tidak mengindahkan panggilan penyidik sebagai saksi selama tiga kali dapat dilakukan pemanggilan paksa. ”Aturannya ada, dan kita gunakan itu kalau tidak hadir lagi,” tegasnya.

Keterangan Kakanwil Kemenag NTB dibutuhkan dalam mengungkap kasus korupsi ini. Karena itu, jaksa harus mendengarkan keterangan dari Nasrudin. ’’Kami periksa dia sebagai saksi tersangka Johan,’’ terangnya.

Sebagai informasi, pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka menelan anggaran miliaran rupiah. Nilai kontraknya Rp 1,2 miliar. Sementara, CV. Samawa Talindo Resource bertindak sebagai pelaksana proyek tersebut.

Dalam proses pembangunan diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar.

Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K (kekuatan tekan beton per centimeter). Namun, kekuatan beton bangunan gedung tersebut hanya 125 K.

Meski bermasalah bangunan itu memang dinyatakan sudah selesai. Tetapi saat ini belum diserah terimakan dan langsung dipergunakan berdasarkan perintah lisan PPK kepada KUA Labangka.

Selain itu, pembangunannya diakhir masa kontrak hanya mencapai 41 persen. Sementara, pencairan keuangannya telah dicairkan sebesar 100 persen. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here