Sumbawa, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menjadwal pemanggilan pimpinan Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ia akan dimintai keterangan terkait penyaluran dana KUR tahun 2018 sampai 2022 senilai Rp 8 miliar yang diduga bermasalah. Dari hasil pendalaman kejaksaan, ada indikasi sejumlah penerima KUR periode 5 tahun terakhir itu diduga fiktif.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen mengatakan, sejumlah pihak sedang dijadwalkan untuk dimintai keterangan. “Salah satu yang masuk agenda pemanggilan yakni Pimpinan Cabang Bank NTB Syariah Sumbawa,” katanya kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Menurut jaksa, keterangan pimpinan Bank NTB Syariah Sumbawa diperlukan karena mengetahui penyaluran dana KUR. “Dalam penyaluran dana KUR itu, pimpinan cabang memiliki peran yang sangat penting. Karena sebelum dana KUR disalurkan kepada para penerima, terlebih dahulu harus melalui pimpinan cabang. Kemudian disetujui oleh direktur kantor pusat,” ujarnya.
Namun Indra belum membocorkan kapan pimpinan cabang Bank NTB Syariah Sumbawa akan dipanggil. Ia hanya memastikan yang bersangkutan tetap akan diklarifikasi. “Yang jelas akan kami mintai keterangan. Untuk waktunya masih kami jadwalkan,” tandasnya.
Sejauh ini, menurut Indra, penanganan dugaan korupsi penyaluran dana KUR Bank NTB Syariah masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Dugaan perbuatan pidananya sudah ada, tinggal kita dalami lagi,” ungkapnya.
Dari serangkaian proses penanganan, jaksa menemukan sejumlah penerima dana KUR periode tersebut diduga fiktif. Selain itu, ada juga penerima dana KUR yang plafon pinjamannya ditingkatkan secara sepihak oleh pihak bank.
Indra menargetkan, di akhir tahun 2023 kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan. “Kalau 60 persen barangnya (kasus) sudah jadi (rampung), tinggal kita dalami dari keterangan para pihak,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo yang dikonfirmasi mengenai penyaluran dana KUR dan pemanggilan bawahannya belum menjawab. Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat yang dikirim media ini belum direspon. (ain)