Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Jaksa Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus Korupsi Pinjaman Modal Rp11 Miliar di Bank NTB Syariah

×

Jaksa Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus Korupsi Pinjaman Modal Rp11 Miliar di Bank NTB Syariah

Sebarkan artikel ini
Tim Pidsus Kejati NTB saat membawa dokumen yang disita usai menggeledah kantor Bank NTB Syariah, Kamis (23/7/2026).

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih mendalami kasus dugaan korupsi terkait pinjaman modal senilai Rp11 miliar PT Carsten Group Indonesia dari Bank NTB Syariah.

Penyidik kini mempelajari lebih dari 100 dokumen yang disita dari hasil penggeledahan di Bank NTB Syariah.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, ratusan dokumen tersebut disita dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Kamis (23/7/2026) di kantor Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Mataram.

Dokumen itu kini tengah ditelaah untuk memperkuat rangkaian penyidikan.

“Ada seratus lebih dokumen yang sudah dilakukan penyitaan dari penggeledahan Bank NTB Syariah dan sedang kami pelajari saat ini,” kata Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis (13/8/2026).

Selain menyita dokumen, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB telah memeriksa sedikitnya 30 orang. Mereka berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pemeriksaan baik internal Bank NTB Syariah maupun eksternal. Itu ada dari PT Carsten dan OJK,” ujarnya.

Pada Kamis (13/8), penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pejabat Bank NTB Syariah. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mendalami mekanisme dan aliran pencairan pinjaman modal PT Carsten.

“Satu orang dari Bank NTB Syariah yang kami periksa hari ini dari bagian pencairan,” kata Harun.

Pemeriksaan terhadap pihak bank menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai proses pencairan pinjaman senilai Rp 11 miliar tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam prosesnya.

Meski penyidikan terus berjalan, Kejati NTB belum mengumumkan siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Harun meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Jadi, kami harap masyarakat bersabar. Yang pasti kami akan sampaikan setiap adanya kemajuan dari rangkaian penyidikan ini,” tegasnya.

PT Carsten Group Indonesia merupakan perusahaan swasta yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan atau event organizer Motocross Grand Prix (MXGP) 2023 di Pulau Lombok dan Sumbawa pada akhir Juni hingga Juli 2023.

Dalam penyelenggaraan ajang olahraga ekstrem tersebut, PT Carsten Group Indonesia mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi NTB melalui Bank NTB Syariah. Kegiatan itu juga melibatkan pihak swasta, yakni PT Samota Enduro Gemilang (SEG). (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *