Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Jaksa Periksa Eks Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah soal Dugaan Korupsi Modal Kerja Rp11 Miliar 

×

Jaksa Periksa Eks Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah soal Dugaan Korupsi Modal Kerja Rp11 Miliar 

Sebarkan artikel ini

Mataram, Katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan modal kerja senilai Rp11 miliar di Bank NTB Syariah.

Terbaru, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB memeriksa mantan Direktur Pembiayaan PT Bank NTB Syariah periode 2023, Muhamad Usman, sebagai saksi.

Usman diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian pembiayaan Rp11 miliar dari Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI) untuk kebutuhan penyelenggaraan MXGP.

“Iya benar dia diperiksa hari ini,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid di Kejati NTB, Selasa (18/8).

Harun menjelaskan, pemeriksaan terhadap Usman dilakukan untuk mendalami prosedur pencairan pembiayaan senilai Rp11 miliar kepada PT Carsten. “Soal pencairan kerja sama Rp11 miliar oleh Bank NTB Syariah,” ujarnya.

Harun menegaskan penyidik kini mulai mengerucutkan ruang penyidikan. Seluruh pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pemberian pembiayaan tersebut akan dimintai keterangan.

“Semua yang terlibat atau ada kaitannya dengan pemberian kredit modal kerja dari NTB Syariah kepada PT Carsten sebesar miliar akan diperiksa,” tegasnya.

Sejumlah pihak sebelumnya telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Salah satunya Direktur Utama PT Sumbawa Entertainment Group (SEG), Taufan Rahmadi, yang kini menjabat Senior Vice President (SVP) Brand Management Danantara Asset Management.

Taufan diperiksa terkait pemberian modal kerja Bank NTB Syariah yang pada saat itu diberikan untuk penyelenggaraan MXGP. Pembiayaan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP oleh PT Carsten pada 2023 dan PT SEG pada 2024.

Penyidik juga telah memeriksa Direktur PT Carsten Abdul Ghany Kusumah pada Senin (10/8/2026). Selain itu, mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo turut diperiksa dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut.

Kasus ini sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB. Lembaga auditor ini menemukan adanya praktik penyaluran pembiayaan produktif di PT Bank NTB Syariah yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian.

Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025.

BPK mencatat adanya pembiayaan senilai Rp11 miliar kepada seorang debitur yang diberikan berdasarkan hasil wawancara mengenai potensi sponsorship.

Dalam pemeriksaan tersebut, pembiayaan disebut tidak didukung daftar sponsor yang valid maupun laporan keuangan yang memadai.

BPK juga menyoroti aspek pengawasan dan proses verifikasi dalam penyaluran pembiayaan tersebut. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *