Lombok Timur, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) pada kasus dugaan korupsi proyek sumur bor senilai Rp 1,13 miliar.
“Indikasi PMH-nya, proyek sumur bor itu mangkrak dan sampai sekarang tidak bisa digunakan masyarakat,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Lombok Timur Efi Laila Kholis kepada wartawan, Jumat (17/11).
Ia menerangkan bahwa penyidik sedang memperkuat alat bukti dengan memeriksa puluhan saksi diperiksa. Saksi berasal dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI. Karena proyek sumur bor ini merupakan program dari kementerian tersebut.
Penyidik juga telah memeriksa pejabat Pemda Lombok Timur. Seperti kepala Dinas Pertanian Sahri.
“Saat ini penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara atas proyek sumur bor untuk irigasi pertanian tersebut,” terang mantan penyidik KPK ini.
Lebih lanjut, ia menegaskan,
peningkatan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan diambil setelah gelar perkara. Pihaknya menemukan adanya alat bukti yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. “Kami menaikkan status kasusnya atas dasar hasil ekspose. Tidak serta-merta naik begitu saja,” tegasnya.
Proyek sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur tahun 2017 diduga bermasalah dalam pekerjaan pembangunannya.
Anggaran bersumber dari Direktorat Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI pembangunan senilai Rp 1,13 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan CV Samas yang berkantor di Kota Mataram, NTB.
Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp1,13 miliar dari pagu Rp 1,24 miliar. (ain)