Kasus Dugaan Korupsi Bank NTB Syariah, Jaksa Klarifikasi Pihak OJK

0
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta klarifikasi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait laporan dugaan korupsi PT Bank NTB Syariah.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya pemanggilan dan klarifikasi pejabat OJK. “Iya, dari OJK baru tiga orang yang diklarifikasi, itu Senin (26/2) kemarin. Hari ini ada lagi, satu orang,” terangnya, Kamis (29/2).

Ia menjelaskan bahwa permintaan klarifikasi ini masih berkaitan dengan kebutuhan penyelidikan yang merujuk pada laporan dugaan korupsi pada PT Bank NTB Syariah. “Masih ada kaitannya dengan temuan OJK sesuai yang dilaporkan,” katanya.

Perihal peran tiga orang dari OJK yang memberikan klarifikasi, Efrien belum mendapatkan informasi dari tim penyelidik. “Cuma dikasih tahu tiga orang dari OJK itu saja,” terangnya.

Efrien menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank NTB Syariah masih dalam persoalan pembiayaan yang ada kaitan dengan temuan OJK.

“Jadi, klarifikasi ini soal pembiayaan, bukan bangunan, fokusnya (penyelidikan) di situ dulu. Jadi, kalau ke BPK, belum. Kalau memang diperlukan, nanti kita undang (BPK) klarifikasi,” tegas dia.

Pembiayaan pada bank syariah merupakan bentuk dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang/aset/jasa tertentu.

Dalam mekanisme pembiayaan, terlibat tiga pihak, yaitu dari perbankan sebagai pemberi dana, penyedia barang/aset/jasa, dan pihak yang memanfaatkan barang/aset/jasa.

Terkait persoalan yang muncul dalam pembiayaan pada PT Bank NTB Syariah, pelapor yakni Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum Profesor Zainal Asikin sebelumnya mengakui turut mencantumkan temuan OJK senilai Rp 24 miliar.

Dalam laporannya, Profesor Asikin mengungkap persoalan pembiayaan berkaitan dengan dana sponsorship Bank NTB Syariah untuk menunjang kegiatan pemerintah.

Salah satunya, dukungan dana Rp 5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa. Menurut Profesor Asikin, aparat penegak hukum harus memeriksa laporan pertanggungjawaban dari sokongan dana tersebut. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here