Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Pemkab Lombok Barat Naik Penyidikan

0
Kantor Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, NTB. (X Amir Amraen Putra)

Mataram, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan korupsi penjualan aset milik Pemkab Lombok Barat di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi.

Penanganan kasus sudah dinaikan ke tahap penyidikan setelah jaksa melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan.

Penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemkab Lombok Barat naik penyidikan dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Mataram Mardiyono. “Kasus di Desa Bagik Polak sudah naik penyidikan dan kami mulai periksa lagi para saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan,” ungkap Mardiyono.

Dugaan penjualan aset tanah seluas 35 are ini di Dusun Karang Bucu, Desa Bagik Polak terjadi sekitar tahun 2019-2020. Tanah tersebut diduga dijual oknum perangkat desa.

Informasi lain menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah pecatu dan telah disertifikasi atas nama Kepala Desa Bagik Polak Amir Amraen Putra. Dengan maksud lahan tersebut dijadikan tempat wisata desa.

Namun belakangan ini, lahan tersebut digugat di Pengadilan Negeri Mataram dan informasinya sertifikat itu kini diubah atas nama MJ.

Lebih lanjut, Mardiyono mengatakan, saat ini penyidik sedang mengagendakan pemanggilan para saksi. ”Beberapa orang sudah diundang, termasuk staf desa dan pemerintah daerah,” katanya.

Dalam kasus ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka. Begitu juga nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari penjualan aset tersebut. (tik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here