Kasus Gaji Sita Seret Mantan BKD dan Sekda Kota Bima

0
Penasihat Hukum Suryadin, Sukirman Aziz memberikan keterangan kepada wartawan.

KOTA BIMA-Kasus pembayaran gaji ASN terpidana Sita Erni menyeret pejabat penting Kota Bima. Yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), H Alwi Yasin dan Kepala Dinas Statistik, Suryadin. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota.

Selain dua nama tersebut, diduga ada pejabat lain yang terlibat. itu terungkap dari keterangan dua tersangka. Suryadin dihadapan penyidik menyebut pejabat lain. Yakni mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekda Kota Bima.

Hal itu dibenarkan Sukirman Aziz selaku Penasihat Hukum Suryadin. Ia mengungkapkan, kliennya pernah meminta petunjuk dan konsultasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekda Kota Bima terkait pembayaran gaji Sita Erni.

’’Ada jabatan lain yang disebut. Klien kami konsul ke BKD dan Sekda. Ndak menyeret orang lain, tapi mengungkap fakta. Cuma memang, isinya konsultasi, minta petunjuk,’’ kata Sukirman kepada wartawan.

Di sisi lain, Alwi Yasin mengungkapkan hal yang sama. Ia mengatakan, pemberian gaji bukan hanya di Dinas Dikbud. ’’Dikbud ibarat kran, sumber ada tempat lain. Tempat lain itu ndak perlu saya sebutkan karena gaji itu bukan dari Dikbud,’’ katanya.

Untuk pemberhentian dan pemecatan Sita Erni, Alwi menegaskan, bukan kewenangan Dikbud. Dikbud hanya mengajukan permohonan dan sudah dilakukan. ’’Proses itu sudah dilalui dan saya sudah sampaikan kronologisnya kepada penyidik. Pembayaran gaji Sita Erni bukan hanya Kadis Dikbud yang bertanggung jawab,’’ terang dia.

Alwi Yasin dan Suryadin merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima. Mereka berdua disebut membayar gaji mantan Kabid Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) itu, meski sudah berstatus sebagai terpidana. Atas perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 165 juta.

Sebagai informasi, Sita Erni masih menerima gaji dari 2015 hingga 2017. Sementara, pada 2013 ia terlibat kasus pencucian uang. Kasusnya ditangani Polda Jogjakarta.

Setelah bergulir di pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, dia dinyatakan bersalah dan dihukum selama 8 tahun penjara, pada 2015 silam. Meski telah berkekuatan hukum tetap, Sita Erni diketahui masih menerima gaji hingga tahun 2017. Sehingga negara dirugikan Rp 165 juta.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai negeri yang terlibat tindak pidana, bisa diberhentikan sementara. Atau, di beberapa kasus, yang bersangkutan harus dipecat dengan tidak hormat. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here