Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kejar hingga Toilet, Polisi Amankan 9,90 Gram Sabu dari Terduga Pengedar di Monta

×

Kejar hingga Toilet, Polisi Amankan 9,90 Gram Sabu dari Terduga Pengedar di Monta

Sebarkan artikel ini

Bima, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Monta. Seorang pria berinisial HR, 30, warga Desa Tolouwi, ditangkap setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 9,90 gram. Penangkapan berlangsung pada Kamis (18/6) sekitar pukul 12.00 Wita dan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Bima Kabupaten AKP Dediansyah, S.E.

Kasatresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan di depan Kantor Camat Monta.

“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud,” ujar Dediansyah.

Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima sedang mengendarai sepeda motor trail berwarna putih. Tim kemudian melakukan upaya penangkapan.

Namun, HR sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan melompati pagar rumah warga. Terduga pelaku bahkan masuk ke dalam rumah dan mencoba membuang barang bukti ke dalam kloset toilet.

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Berkat kesigapan petugas, HR akhirnya berhasil diamankan sebelum berhasil menghilangkan barang bukti.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat, polisi menemukan 10 paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 9,90 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor trail warna putih dan satu unit telepon genggam.

Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui AKP Dediansyah menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan kompromi dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten,” tegasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah HR di Desa Tolouwi. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, HR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IR yang berdomisili di Desa Tolotangga. Barang haram itu disebut akan dibayar setelah seluruhnya terjual dengan nilai mencapai Rp11 juta.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah IR. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Penggeledahan yang dilakukan di kediamannya juga tidak menemukan barang bukti terkait narkotika.

Saat ini, HR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *