Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima berhasil mencatatkan capaian kinerja yang menggembirakan di bawah kepemimpinan Dr. Ahmad Hajar Zunaidi selama 100 hari pertama Kabinet Merah Putih (21 Oktober 2024 – 30 Januari 2025).
Capaian ini tidak hanya menunjukkan komitmen dalam mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara di wilayah hukum Kejari Bima.
Bidang Pidana Khusus
Kajari Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi menerangkan bahwa selama periode tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 3 perkara dan sedang melakukan penyidikan terhadap 4 perkara serta 8 perkara dalam proses penuntutan di pengadilan.
“Kami juga telah melakukan eksekusi terhadap tindak pidana korupsi sebanyak 3 perkara. Adapun penyelamatan keuangan negara sepanjang periode tersebut sebesar Rp 479.645.000,” kata Kajari.
Bidang Pidana Umum
Di bidang pidana umum, Kejari Bima telah menangani sebanyak 154 perkara Tahap I, 68 perkara Tahap II, dan telah melaksanakan eksekusi terhadap 53 perkara, serta telah menyelesaikan perkara melalui restoratif justice sebanyak 1 perkara.
Menurut Kajari, perkara tindak pidana umum pada Tahap I didominasi perkara narkotika sebanyak 49 perkara, perkara pencurian sebanyak 19 perkara, penganiayaan sebanyak 15 perkara, serta kasus pencabulan terhadap anak sebanyak 8 perkara.
“Pada Tahap II perkara tindak pidana umum didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 41 perkara, pencurian sebanyak 24 perkara, dan pencabulan terhadap anak sebanyak 9 perkara,” ungkapnya.
Sehingga perkara tindak pidana umum selama periode tersebut didominasi perkara narkotika sebanyak 90 perkara, pencurian sebanyak 43 perkara, dan pencabulan terhadap anak sebanyak 17 perkara.
“Selain itu, tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Kejari Bima sebanyak 10 perkara,” bebernya.
Bidang Perdata dan TUN
Kejari Bima telah melaksanakan bantuan hukum Litigasi sebanyak 1 perkara Perdata dan 1 perkara Tata Usaha Negara, bantuan hukum Non Litigasi sebanyak 559 SKK (Surat Kuasa Khusus) yang berasal dari BUMN dan Pemda, 1 kegiatan pelayanan hukum terkait penyerobotan hak atas tanah, dan pendampingan hukum dengan total nilai keseluruhannya sejumlah Rp 95.792.017.531.
Selain itu, pihaknya memberikan pelayanan hukum sebanyak 8 kegiatan dan telah melaksanakan perjanjian kerja sama (MoU) sebanyak 11 kegiatan dengan BUMN, serta telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 1.293.257.182.
“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bima juga telah melaksanakan 1 kegiatan pada aplikasi Hallo JPN,” bebernya.
Bidang Intelijen
Untuk bidang Intelijen, Kejari Bima telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan diantaranya telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum. Seperti Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah, Kampanye Anti Korupsi serta telah melaksanakan kegiatan Lidpamgal terhadap potensi AGHT (Ancaman, Gangguan Hambatan, dan Tantangan) yang muncul di Wilayah Bima.
“Kejaksaan Negeri Bima juga telah melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PSD) terhadap 13 kegiatan dengan total nilai pagu anggaran sejumlah Rp 23.823.095.000,” kata Ahmad.
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Kejari Bima telah menyelesaikan pengelolaan barang bukti dari 178 perkara. Dengan rincian, pengembalian barang bukti sebanyak 38 perkara, pemusnahan barang bukti sebanyak 128 perkara yang dilaksanakan dalam dua kegiatan, dan telah melakukan lelang terhadap barang rampasan dari 12 perkara.
Pihaknya juga sedang menangani pengelolaan barang bukti terhadap 115 perkara. Rincian 53 perkara narkotika, 15 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 43 Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), dan 4 perkara keamanan dan ketertiban umum (KAMTIBUM).
Penerimaan PNBP
Adapun total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil didapatkan Kejari Bima sebanyak Rp 365.664.182. Terdiri dari hasil lelang Rp 122.363.500 dan penyelamatan uang rampasan sebanyak Rp 37.543.682, serta penerimaan denda dan biaya perkara tilang sebanyak Rp 205.757.000. (rl)