Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kejati NTB Bakal Panggil Kepala SMAN 1 Kempo Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS 

×

Kejati NTB Bakal Panggil Kepala SMAN 1 Kempo Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS 

Sebarkan artikel ini
Muhamad Harun Al Rasyid.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mulai mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kempo, Kabupaten Dompu. Dalam waktu dekat, jaksa akan memanggil Kepala SMAN 1 Kempo untuk dimintai klarifikasi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Alrasyid membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Namun, ia belum mengungkap jadwal pasti pemeriksaan.

“Nanti akan kami mintai klarifikasi terlebih dahulu,” kata Harun saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Harun menjelaskan, proses klarifikasi akan dilakukan di Kabupaten Dompu dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu guna mempercepat proses penyelidikan. “Kami libatkan untuk mempercepat proses penyelidikan,” ujarnya.

Meski demikian, Harun menegaskan penanganan perkara tetap berada di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB dan tidak dilimpahkan ke Kejari Dompu. “Tidak dilimpahkan ke Kejari Dompu,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Kempo selama periode 2020 hingga 2025. Saat ini, jaksa masih mengumpulkan data dan meminta keterangan awal dari pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, Kepala SMAN 1 Kempo, Titik Nurhaidah membantah adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS. Ia menyebut penggunaan anggaran telah diaudit Inspektorat setiap triwulan dan tidak pernah ditemukan pelanggaran.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan laporan masyarakat yang diterima Kejati NTB. Dalam laporannya, pelapor menduga penggunaan dana BOS selama enam tahun tidak sesuai peruntukan sehingga berdampak pada buruknya kondisi fasilitas sekolah dan tidak terpenuhinya hak-hak peserta didik.

Beberapa dugaan yang disampaikan antara lain kondisi toilet sekolah yang dinilai tidak layak digunakan meski setiap tahun dianggarkan biaya perbaikan. Pelapor juga menduga terdapat pekerjaan sarana dan prasarana yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bahkan diduga bersifat fiktif.

Selain itu, laporan turut menyoroti dugaan pungutan liar terhadap siswa baru dengan dalih pengadaan seragam sekolah. Besaran pungutan disebut berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per siswa.

Tak hanya itu, pelapor juga menduga adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dari sekitar 200 siswa penerima bantuan yang seharusnya memperoleh Rp1,8 juta, dana tersebut diduga tidak diterima secara utuh.

Dugaan lainnya menyangkut pengadaan buku perpustakaan yang dinilai tidak transparan. Meski anggaran pengadaan buku disebut rutin dialokasikan setiap tahun, koleksi perpustakaan sekolah disebut tidak menunjukkan penambahan yang signifikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMAN 1 Kempo menerima dana BOS lebih dari Rp 6,4 miliar sepanjang 2020-2025. Rinciannya sekitar Rp 979 juta pada 2020, Rp 1,07 miliar pada 2021, Rp 1,06 miliar pada 2022, Rp1,14 miliar pada 2023, lebih dari Rp 1,15 miliar pada 2024, dan sekitar Rp 1,08 miliar pada 2025. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *