Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kejati NTB Banding Vonis Bebas 3 Terdakwa Gratifikasi DPRD, Pengacara: KUHAP Baru Melarang

×

Kejati NTB Banding Vonis Bebas 3 Terdakwa Gratifikasi DPRD, Pengacara: KUHAP Baru Melarang

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M Nashib Ikroman saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8/2026).

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas tiga terdakwa perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB.

Ketiga terdakwa yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan M Nashib Ikroman. “Kami pastikan lakukan upaya banding,” kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid, Kamis (6/8/2026).

Harun mengatakan tim Kejati NTB saat ini masih mempelajari secara menyeluruh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang membebaskan ketiga terdakwa.

Menurutnya, setelah telaah putusan rampung, jaksa akan menyusun dan mengirimkan memori banding melalui pengadilan. “Jika sudah selesai, memori bandingnya akan dikirim ke pengadilan,” ujarnya.

Keputusan Kejati NTB untuk mengajukan banding menjadi sorotan karena perkara tersebut telah diputus bebas oleh majelis hakim. Selain itu, ketentuan KUHAP baru juga mengatur mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas.

Pemeriksaan di tingkat kasasi diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

Pasal 299 ayat (1) berbunyi “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.”

Kemudian Pasal 299 ayat (2), menyebutkan pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:

a. putusan bebas

b. putusan berupa pemaafan Hakim

c. putusan berupa tindakan

d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V

e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat

Harun mengatakan pihaknya memahami ketentuan tersebut. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah perkara di daerah lain yang permohonan bandingnya tetap diterima meski terdakwa sebelumnya divonis bebas.

“Di sejumlah daerah, beberapa putusan bebas dapat dilakukan upaya hukum lainnya. Permohonan bandingnya tetap diterima,” katanya.

Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan Kejati NTB untuk tetap mengajukan banding. “Artinya beberapa langkah hukum yang sudah dilakukan JPU di sejumlah daerah menjadi gambaran tim untuk tetap menempuh banding. Kami pastikan tetap lakukan banding,” tegas Harun.

Ketua Tim Penasihat Hukum ketiga terdakwa, Emil Siain, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Menurut Emil, putusan tersebut telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Putusan itu berpegang pada prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, serta pembuktian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Emil.

Dia meyakini majelis hakim telah memutus perkara secara independen dan objektif berdasarkan hukum. “Semua pandangan hukum majelis sudah dinilai secara objektif,” ujarnya.

Emil juga menghormati rencana Kejati NTB menempuh upaya hukum. Namun, dia meminta jaksa memperhatikan ketentuan KUHAP baru mengenai putusan bebas. “Di Pasal 299 ayat (2) KUHAP baru menyatakan, jaksa tidak bisa melakukan upaya hukum atas putusan bebas,” katanya.

Emil menilai putusan terhadap ketiga kliennya merupakan putusan bebas murni. “Perkara tersebut sudah divonis bebas murni. Itu sudah final,” tandasnya.

Dalam perkara tersebut, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman, yang masih aktif sebagai anggota DPRD NTB ini didakwa dengan tiga lapis dakwaan.

Dakwaan primer menggunakan Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider menggunakan Pasal 605 ayat (1) huruf b KUHP dan dakwaan lebih subsider Pasal 606 ayat (1) KUHP.

Ketiga terdakwa didakwa menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Uang tersebut disebut berkaitan dengan pelaksanaan Program Desa Berdaya.

Hamdan Kasim disebut menyerahkan total Rp 450 juta sekitar Juni-Juli 2025. Uang tersebut diberikan kepada tiga anggota DPRD NTB, yakni Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp 100 juta, Harwoto Rp 170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp 180 juta.

Sementara Indra Jaya Usman disebut menyerahkan masing-masing Rp 200 juta kepada enam anggota DPRD NTB, yakni Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin.

Adapun M Nashib Ikroman disebut menyerahkan uang kepada enam anggota DPRD NTB. Rinciannya, Wahyu Apriawan Riski Rp 150 juta, Rangga Danu Mainaga Aditama Rp 200 juta, Hulaimi Rp 150 juta, Ruhaiman Rp 150 juta, Salman Rp 150 juta, dan Muliadi Rp 150 juta. Total uang yang disebut diserahkan M Nashib Ikroman mencapai Rp 950 juta.

Jaksa mendalilkan uang tersebut diberikan sebagai ijon untuk menjalankan Program Desa Berdaya. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang diketuai Dewi Santini menyatakan unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi. Ketiga terdakwa akhirnya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *