Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kejati NTB Temukan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Proyek Reklamasi Amahami Bima

×

Kejati NTB Temukan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Proyek Reklamasi Amahami Bima

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejati NTB.

Mataram, katada.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Amahami di Kota Bima.

Salah satu temuan yang mengemuka adalah proyek reklamasi tersebut diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi mengatakan, tidak adanya izin tersebut dapat menjadi bagian dari unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara yang tengah diselidiki. “Ya, itu (tak mengantongi izin proyek) bisa masuk PMH,” kata Wahyudi.
Meski demikian, Kejati NTB masih terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelaah berbagai dokumen terkait proyek tersebut. “Semua masih proses. Tim masih lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah memperoleh sejumlah dokumen yang kini masih dalam tahap penelitian. “Tetapi semua masih ditelaah,” ungkap Wahyudi.
Ia menjelaskan, perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Untuk meningkatkan statusnya ke penyidikan, kejaksaan harus terlebih dahulu mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. “Walaupun ada PMH, tetapi alat buktinya harus kuat,” ujarnya.
Wahyudi memastikan proses penanganan perkara masih terus berjalan. Apabila alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi, kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Nanti kalau ada perkembangan kami sampaikan,” katanya.
Selama proses penyelidikan, Kejati NTB telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Mereka berasal dari lingkungan Pemkot Bima serta pihak swasta yang mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan proyek reklamasi Amahami.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penataan kawasan Amahami mulai dilaksanakan pada 2017 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima dengan pagu anggaran Rp 2,5 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Mercu Buana yang beralamat di Kelurahan Penatoi, Kota Bima.
Pada tahun yang sama, Pemerintah Kota Bima juga menganggarkan proyek timbunan Pasar Raya Amahami senilai Rp 1,5 miliar melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bima. Pekerjaan itu dimenangkan oleh CV Metropolitan yang berbasis di Kota Bima.
Selanjutnya, pada 2018, Pemkot Bima kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,5 miliar untuk penataan lanjutan kawasan Amahami melalui Dinas PUPR. Proyek tersebut dikerjakan PT Adhimas Jaya Perkasa yang beralamat di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, dengan nilai kontrak Rp 13.335.979.254.
Masih pada APBD 2018, pemerintah daerah juga menganggarkan pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami dengan nilai Rp 8,5 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Cirimai Giri Abadi asal Toli-Toli, Sulawesi Tengah, dengan nilai kontrak Rp 8.462.800.397. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *