MATARAM-Mantan Mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/7). Ia datang mengenakan baju putih dipadu jilbab dan celana hitam.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri didampingi anggotanya Fathur Rauzi dan Abadi. Sementara, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Edi Kurniadi.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marollah, terdakwa Kompol Tuti menerima suap dari tahanan di Rutan Polda. Salah satunya tahanan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu asal Prancis Dorfin Felix (sudah divonis 20 tahun penjara).
’’Dari saksi Dorfin Felix, terdakwa meminta dan menerima uang sebesar Rp 500 ribu pada Desember 2018,’’ katanya dalam dakwaannya.
JPU menguraikan, pada 15 Desember 2018 terdakwa dimintai batuan oleh Dorfin untuk menerima kiriman uang melalui Western Union Rp 7,9 juta. Kemudian diminta membelanjakan HP Rp 2 juta dan pembelian kartu perdana Rp 100 ribu. Pemasangan TV berlangganan Rp 3,9 juta. Sehingga sisanya Rp 1,5 juta.
’’Sisa uang itu diserahan kepada Dorfin 1 juta dan sisanya Rp 500 ribu diambil untuk keperluan terdakwa. Penggunaan HP dan TV atas seizin terdakwa di sel tahanan,’’ ungkap Marollah.
Pada 12 Januari 2019, terdakwa kembali memfasilitasi Dorfin menerima uang Rp 7,6 juta kiriman dari orang tuanya lewat Kantor Pos. ‘’’Kemudian terdakwa memerintahkan anggota jaga atau piket untuk memanggil Dorfin. Terdakwa lalu menyerahkan uang kepada Dorfin,’’ terangnya.
Usai dibacakan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri menanyakan kepada terdakwa apakah menanggapi dakwaan jaksa. Terdakwa Kompol Tuti menyerahkan kepada penasihat hukumnya. ’’Tidak ada hakim. Saya serahkan kepada penasihat hukum saya,’’ katanya.
’’Kami tidak mengajukan eksepsi. Dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi saja,’’ kata Edi Kurniadi, penasihat hukum terdakwa.
Kompol Tuti didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 12A Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Kompol Tuti menerima suap dari Dorfin saat menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan Rutan Polda NTB. Itu terbongkar saat tahanan atas nama Dorfin Felix kabur dari tahanan 21 Januari lalu. (dae)