Mataram, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Sebanyak 21 saksi diperiksa penyidik KPK selama tiga hari, 12-14 Agustus 2026.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Para saksi dimintai keterangan terkait dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Para saksi yang dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik, dan dimintai keterangan soal bagaimana modus-modus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat itu dilakukan yang kemudian diduga ada benturan kepentingan dalam prosesnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/8/2026).
Ia menjelaskan, penyidik menemukan adanya indikasi mekanisme dan prosedur operasional standar (SOP) pengadaan barang dan jasa yang tidak sepenuhnya dijalankan.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya proyek yang sejak awal telah dikondisikan pemenangnya.
“Selain itu, penyidik juga mendalami bagaimana modus-modus penyuapan yang dilakukan pihak swasta kepada Bupati terkait sejumlah proyek di perusahaan air minum daerah Lombok Barat (PT Air Minum Giri Menang/AMGM),” ujarnya.
Pada 12 Agustus 2026, KPK memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Ayu Indra Rukmana yang merupakan istri Lalu Ahmad Zaini.
Penyidik juga memeriksa Direktur Operasional PT AMGM Dadi Rahman, Chairi Abdillah, Syarif Hidayat, dan Lalu Bayu Adityawarman yang merupakan pegawai PT AMGM.
Selain itu, Baiq Normalita Nitisari selaku Staf Bagian Keuangan AMGM dan Wawan Supriadi selaku Asisten Manager Rumah Tangga AMGM turut diperiksa.
Pemeriksaan berlanjut pada 13 Agustus 2026. Sejumlah pejabat Pemkab Lombok Barat dimintai keterangan, di antaranya Pelaksana Tugas Bupati Lombok Barat Nurul Adha, Sekretaris Daerah Lombok Barat Akhmad Saikhu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Lombok Barat Rizky Bani Adam, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Lombok Barat Lalu Ratnawi.
KPK juga memeriksa Sekretaris Dinas PUPRPKP Lombok Barat Ahmad Fathoni, mantan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Ahad Legiarto, dan Direktur RSUD Awet Muda Narmada Erick Gunawan.
Kemudian, pada 14 Agustus 2026, giliran sejumlah pejabat pengelola keuangan dan pengadaan barang dan jasa yang diperiksa.
Mereka antara lain Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Barat I Agus Wirawan Satra, YUS selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lombok Barat, serta LGR selaku Kabag Umum Setda Lombok Barat.
Penyidik juga memeriksa PDU selaku Kepala Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lombok Barat serta tiga staf Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lombok Barat berinisial LS, RH, dan DR.
“Pemeriksaan terhadap para saksi juga dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik dari kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya,” ungkap Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari setelah OTT, tepatnya 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, NTB.












