Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

KPK Usut Dugaan Korupsi SPAM Gili Trawangan, Bupati KLU Najmul Akhyar Diperiksa

×

KPK Usut Dugaan Korupsi SPAM Gili Trawangan, Bupati KLU Najmul Akhyar Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK.

Lombok Utara, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) antara PDAM Amerta Dayan Gunung, BUMD Lombok Utara, dengan perusahaan swasta PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).

Dalam proses pengusutan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar.

Najmul membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK pada pertengahan Agustus lalu.

“Saya dimintai keterangan pertengahan Agustus lalu,” kata Najmul kepada wartawan melalui telepon.

Menurut Najmul, pertanyaan penyelidik berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (PKBU) SPAM antara PDAM Amerta Dayan Gunung dengan PT TCN. “Pertanyaan KPK intinya berkaitan dengan perjanjian,” ujarnya.

Najmul mengaku datang ke Gedung KPK bersama mantan Plt Kepala Dinas Perizinan KLU. “Saya datang ke Gedung KPK bersama mantan Plt Kepala Dinas Perizinan,” tambahnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan maupun status penanganan perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Najmul, Budi mengatakan pihaknya akan mengecek informasi tersebut terlebih dahulu. “Kami cek dulu informasi itu,” kata Budi.

Selain memeriksa saksi, tim KPK juga telah turun langsung ke lokasi pengelolaan air bersih milik PT TCN di Gili Trawangan pada 17 Agustus lalu. “Pengecekan lapangan tersebut merupakan bagian dari Korsup (Koordinasi dan Supervisi) KPK,” ujarnya.

Namun, KPK masih merahasiakan perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut. Termasuk apakah perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dugaan korupsi tersebut mencuat dari laporan yang diterima KPK terkait pelaksanaan PKBU SPAM antara PDAM Amerta Dayan Gunung dan PT TCN.

Pelapor menduga terdapat persoalan dalam proses lelang serta keterlibatan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

“Yang dilaporkan soal proses lelangnya. Sejumlah pejabat termasuk keterlibatan kepala daerah, masuk dalam laporan,” ujar pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pelapor mengaku telah diperiksa penyelidik KPK. Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menyerahkan sekitar 300 halaman dokumen yang berisi uraian dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah dalam pengelolaan air bersih Gili Trawangan.

Dokumen itu disebut mencakup pihak-pihak yang menjabat pada periode pemerintahan 2015-2020 maupun 2021-2024.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman KPK dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi.

Selain dugaan persoalan dalam kerja sama dan proses lelang, pengelolaan air bersih PT TCN di Gili Trawangan sebelumnya juga menjadi perhatian pemerintah pusat dari sisi lingkungan dan kelautan.

PT TCN menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk mengolah air laut menjadi air bersih bagi kawasan wisata Gili Trawangan.

Aktivitas tersebut sempat mendapat perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air (Tramena), bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa.

Pengawasan dilakukan setelah BKKPN menindaklanjuti laporan kelompok masyarakat Lombok Utara, Surak Gunung.

Dari hasil investigasi, ditemukan endapan lumpur di sekitar titik pengeboran pemasangan pipa milik PT TCN. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti PSDKP Benoa dengan penyegelan terhadap aktivitas PT TCN.

KKP juga disebut telah mencabut izin PT TCN untuk melakukan penyulingan air laut di Gili Trawangan dan sempat menyiapkan sanksi administratif, termasuk penghitungan kerugian yang berkaitan dengan dugaan kerusakan ekosistem laut. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *