Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Maling Bobol Rumah Dinas BPKP di Mataram, Pelaku Diciduk

×

Maling Bobol Rumah Dinas BPKP di Mataram, Pelaku Diciduk

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Aksi pencurian pipa tembaga dan unit outdoor air conditioner (AC) di Rumah Dinas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, gagal setelah pelaku dipergoki penjaga rumah.

Terduga pelaku berinisial Z alias Kipli, warga Dasan Agung, diamankan penjaga rumah saat diduga membongkar perangkat AC pada Kamis (24/9/2026). Penjaga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, penjaga rumah yang memergoki aksi itu langsung mengamankan Z sebelum menghubungi polisi.

“Penjaga yang memergoki aksi tersebut kemudian mengamankan Z dan melaporkannya kepada Polresta Mataram,” kata Dharma.

Menerima laporan tersebut, personel Polresta Mataram langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan Z untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus membawanya ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami datang ke lokasi untuk mengamankan terduga sekaligus menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang disita di antaranya kabel, unit outdoor AC, obeng, tang, serta sejumlah barang lainnya.

Dharma menjelaskan, terduga pelaku diduga menggunakan obeng untuk membongkar bagian outdoor AC. Sementara untuk mengambil tembaga, Z diduga memotong kabel dan pipa yang terdapat pada perangkat tersebut.

“Selain terduga, barang bukti berupa kabel, outdoor AC, obeng, tang dan lainnya juga kita amankan,” katanya.

Saat ini, Z masih diamankan di Polresta Mataram. Penyidik masih mendalami keterangan terduga pelaku dan memeriksa barang bukti yang telah disita untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, Z diduga melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Dharma. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *