Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri Bima menetapkan seorang pegawai PT Bank Mandiri Cabang Bima berinisial FF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Serbaguna Mandiri (KSM). Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (23/1/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
FF diketahui bertugas sebagai marketing/SGK (Sales Generalis Konsumtif) pada unit kredit KSM untuk PNS dan pegawai. Dalam penyidikan terungkap, tersangka diduga melakukan penyimpangan terhadap 49 pengajuan kredit milik pegawai instansi pemerintah di wilayah Kabupaten dan Kota Bima selama kurun waktu 2021 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarulah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara oleh tim penyidik.
“Bahwa penetapan tersangka FF tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose dengan memaparkan hasil pemeriksaan saksi – saksi dan ditelah ditemukan 2 alat bukti yang memperkuat pada perbuatan tersangka FF,” Kata dia.
Dalam praktiknya, FF diduga merekayasa dokumen kredit dengan cara menaikkan nilai pinjaman di luar kesepakatan debitur. Setelah dana dicairkan ke rekening nasabah, sebagian dana dipindahkan sesuai jumlah yang diketahui debitur, sementara kelebihan dana dari pencairan kredit diduga dikuasai tersangka untuk kepentingan pribadi.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional Kredit Serbaguna Mandiri (KSM). Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7,16 miliar.
Atas perbuatannya, FF dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa juga menyiapkan sangkaan alternatif menggunakan Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Januari sampai 11 Februari 2026, dan ditempatkan di Rutan Kelas IIB Raba Bima berdasarkan surat perintah penahanan resmi dari Kejaksaan Negeri Bima.













