Dompu, katada.id – Proses hukum dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, yang menyeret anggota DPRD NTB Efan Limantika, terus bergulir.
Penyidik Satreskrim Polres Dompu menegaskan, Efan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika menyampaikan, saat ini perkara masih berada pada tahap penyidikan. “Masih penyidikan,” ujar Suardika kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Suardika menegaskan, status tersangka terhadap politisi Partai Golkar tersebut sudah ditetapkan. Namun hingga kini, Efan belum dilakukan penahanan, lantaran belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Sudah jadi tersangka, tapi belum diperiksa. Besok saya lihat kapan waktunya diperiksa,” katanya.
Saat disinggung mengenai pasal yang disangkakan, Suardika mengaku masih akan mengecek kembali. Hal itu menyusul berlakunya ketentuan baru dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Soal pasal itu juga. Besok saya cek lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Kombes Pol Syarif Hidayat saat masih menjabat sebagai Dirreskrimum Polda NTB menilai, penetapan Efan sebagai tersangka telah melalui proses yang matang. Meski penanganan perkara berada di Polres Dompu, Polda NTB memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur.
“Makanya beberapa kali Polres Dompu kita undang ke sini. Pertama untuk menentukan apakah perkara naik ke penyidikan atau tidak, kedua kita fasilitasi gelar perkara,” ujar Syarif, Kamis (11/12/2025).
Gelar perkara tersebut tidak hanya diikuti penyidik Satreskrim Polres Dompu dan Ditreskrimum Polda NTB. Sejumlah unsur pengawas internal seperti Bidkum, Propam, dan Irwasda juga turut hadir memberikan saran dan pendapat.
“Hasil rekomendasi gelar perkara kemarin, unsur pasal sudah terpenuhi. Kalau sudah terpenuhi dan ada dua alat bukti, penyidik yakin bisa menetapkan tersangka,” ungkap mantan Kapolres Dompu itu.
Kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik ini bermula pada 2011. Saat itu, seorang warga berinisial MA membeli sebidang tanah milik warga di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u. Transaksi dilakukan secara sah dengan bukti kwitansi pembayaran, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 atas nama MS dikuasai MA.
Namun pada 2013–2014, tersangka diduga mulai melakukan pendekatan dengan alasan membantu menjaga aset tanah milik MA. Dalam proses tersebut, MA menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk kwitansi pembelian tanah.
Belakangan, dokumen-dokumen itu diduga disalahgunakan oleh tersangka, hingga memicu laporan pidana.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Dompu dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 12 Februari 2025.Evan Limantika













