Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi GOR Panda Bima Masih Ditangani Kejati NTB

×

Kasus Dugaan Korupsi GOR Panda Bima Masih Ditangani Kejati NTB

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejari NTB (istimewa)

Mataram, katada.id– Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Panda di Kabupaten Bima hingga kini masih berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Meski sebelumnya disebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, pelimpahan tersebut belum juga dilakukan.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar mengatakan, pihaknya belum menerima pelimpahan maupun petunjuk resmi dari Kejati NTB terkait penanganan kasus tersebut.
“Penanganannya masih di Kejati NTB. Sampai sekarang belum ada petunjuk apa pun,” kata Virdis, Rabu (21/1).

Virdis mengaku tidak mengetahui perkembangan terbaru perkara tersebut karena sepenuhnya masih ditangani Kejati NTB. “Saya tidak tahu perkembangannya,” ujarnya.

Menurut informasi yang diketahuinya, kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp11,2 miliar itu masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan. “Masih lidik, kayaknya,” ucapnya.

Diketahui, pembangunan GOR Panda menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bima dengan nilai total Rp11,2 miliar. Proyek tersebut sempat bermasalah karena pengerjaannya tidak selesai tepat waktu, sehingga kontraktor dikenai denda sekitar Rp192 juta.

Meski demikian, pekerjaan tetap dinyatakan selesai dan dilakukan provisional hand over (PHO) ke Pemerintah Kabupaten Bima pada awal 2020. Saat ini, masa pemeliharaan proyek tersebut juga telah berakhir.
Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru kasus tersebut. Ia menyebut belum menerima laporan dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Belum ada kabar dari Pidsus. Nanti saya coba tanyakan,” kata Efrien.

Berdasarkan catatan, dalam proses penyelidikan jaksa telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zainuddin, bersama sejumlah stafnya. Pemeriksaan tersebut dibenarkan Zainuddin, yang mengaku telah menyerahkan dokumen yang diminta penyelidik.

“Kalau sudah ada pemeriksaan berarti masih berproses. Selama masih tahap penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan perkembangan lebih jauh,” pungkas Efrien. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *