Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tidak Penuhi Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Motocross

×

Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tidak Penuhi Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Motocross

Sebarkan artikel ini
Bang Zul, (Istimewa)

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.

Dalam proses penyelidikan tersebut, mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (14/7/2026).

Namun, Zulkieflimansyah tidak memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.

“Pemanggilan mantan Gubernur NTB (Zulkieflimansyah) sudah dilakukan dan dijadwalkan diperiksa kemarin (Selasa),” kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid.

Harun menjelaskan, ketidakhadiran Gubernur NTB periode 2018-2023 itu telah diberitahukan melalui kuasa hukumnya. Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa Zulkieflimansyah berhalangan hadir.

“Pihak penasihat hukum dari mantan gubernur itu sudah bersurat ke kami. Intinya surat itu berisi pemberitahuan berhalangan hadir,” ujarnya.

Meski demikian, Kejati NTB memastikan pemeriksaan hanya ditunda dan akan dijadwalkan ulang. Penyidik menilai keterangan Zulkieflimansyah diperlukan karena memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan ajang motocross tersebut. “Makanya, perlu kita mintai keterangan,” kata Harun.

Sebagai informasi, panitia Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 pertama kali mengajukan proposal pendanaan kepada pemerintah pusat saat Zulkieflimansyah masih menjabat sebagai Gubernur NTB. Namun usulan anggaran itu belum terealisasi.

Pendanaan baru dikucurkan setelah kepemimpinan daerah beralih kepada Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. Pemerintah pusat kemudian mengalokasikan anggaran sebesar Rp 24 miliar untuk penyelenggaraan event motocross di Sirkuit Tohpati Sayang-Sayang, Kota Mataram.

Dalam perkembangannya, Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Itjen Kemenparekraf) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Temuan tersebut meliputi kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 1,2 miliar, kekurangan pembayaran pajak Rp 404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebesar Rp 601 juta, kekurangan pembayaran pajak IMI NTB senilai Rp 356 juta, serta kelebihan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 6,2 juta.

Kejati NTB menyebut sebagian temuan hasil audit telah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait. Namun hingga kini masih terdapat temuan senilai lebih dari Rp 800 juta yang belum dikembalikan sehingga masih menjadi bagian dari proses penyelidikan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *