Mantan Petinggi Bank NTB Syariah Dompu Divonis 4 Tahun Penjara

0
Terdakwa A. Hafid saat menaiki mobil tahanan kejaksaan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Katada.id, Mataram – Mantan Kepala Bank NTB Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Dompu, A Hafid Amin divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun. Hukuman yang diterima terdakwa lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 5 tahun penjara.

Hakim juga menghukum Hafid membayar denda Rp 200 juta subsider satu bulan penjara. Humas Pengadilan Tipikor Mataram Fathur Rauzi mengatakan terdakwa telah divonis beberapa hari lalu. Dalam putusan hakim terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun.

‘’Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara, karena sudah dibebankan pada terpidana Faisal yang lebih dulu divonis,’’ katanya, Jumat (1/11).

Hakim memutuskan terdakwa melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, Hafid secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Muhamad Faisal. Saat itu, Faisal yang menjabat analis kredit Bank NTB KCPS Dompu mengurus pengajuan kredit 22 nasabah. Tetapi penyaluran kredit tidak dilakukan sesuai prosedur standar operasional Bank NTB. Kredit disalurkan secara nepotisme yakni kepada istri, ipar, dan bibinya.

Blanko pengajuan kredit hanya diisi kolom nama pemohon kredit, sementara lembar administrasi diisi sendiri oleh Faisal. Penandatanganan akad kredit pun di rumah masing-masing nasabah, yang seharusnya di kantor bank.

Sementara permohonan kredit itu tidak dilengkapi persyaratan sesuai dengan aturan bank Pemda NTB ini. Permohonan kredit diterima dan dapat dicairkan juga dengan bantuan terdakwa, Hafid.

Modusnya, Faisal menyalahgunakan setoran kredit nasabah, menggunakan berkas permohonan yang batal diajukan sebelumnya, menjadi anggota kelompok tani untuk mendapat fasilitas kredit, dan menambah plafon kredit nasabah.

Meski proses pengajuan tidak sesuai SOP, terdakwa Hafid tetap mengeluarkan surat persetujuan pembiayaan. Di sisi lain, Hafid disebut tidak menikmati uang korupsi tersebut. Tetapi berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan NTB, perbuatannya membuat negara rugi Rp 1,6 miliar dari kredit bermasalah 14 nasabah. Sementara hasil investigasi internal Bank NTB ditemukan kredit bermasalag terhadap 22 nasabah dengan kerugian Rp 1,5 miliar. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here