Oleh: Dr. Ufran, SH.,MH
(Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram)
Mataram, katada.id- Pemberantasan narkotika bukan pekerjaan menerka. Ia menuntut informasi yang dapat diverifikasi, ketajaman penyelidikan, alat bukti yang sah, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum. Semakin serius suatu kejahatan, semakin tinggi pula tuntutan agar negara dan masyarakat tidak gegabah menunjuk siapa yang bersalah.
Namun, prinsip sederhana itu menghadapi tantangan baru di tengah budaya digital. Isu narkotika yang semestinya ditangani melalui proses hukum dapat bergeser menjadi tontonan media sosial. Nama seseorang diumumkan, fotonya disebarkan, lalu kepadanya dilekatkan predikat bandar, pengedar atau orang narkoba, meskipun belum terdapat proses hukum yang membuktikan tuduhan tersebut.
Di titik itu, kampanye melawan narkotika berisiko berubah menjadi pengadilan sosial.
Masalahnya bukan apakah masyarakat boleh peduli terhadap narkotika. Tentu saja boleh. Masyarakat bahkan mempunyai peran penting memberikan informasi kepada aparat. Persoalannya adalah ketika pemberian informasi berubah menjadi penghukuman publik, ketika dugaan diperlakukan sebagai fakta, dan ketika seseorang dihancurkan reputasinya terlebih dahulu sementara pembuktian diserahkan untuk menyusul kemudian.
Inilah wajah yang dapat disebut sebagai digital vigilantism: orang mengambil alih fungsi menuduh, mengadili, dan menghukum melalui ruang digital tanpa mekanisme pembuktian yang menjadi fondasi negara hukum.
Dari Informasi Menjadi Vonis
Ada perbedaan besar antara mengatakan kepada aparat, ‘orang ini patut dicurigai dan perlu diperiksa,’ dengan mengatakan kepada ribuan orang, ‘orang ini bandar narkoba’.
Yang pertama adalah informasi yang masih membutuhkan penyelidikan. Yang kedua adalah sebuah kesimpulan tentang kesalahan seseorang.
Hukum pidana sengaja membangun jarak di antara keduanya. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bukti diperiksa. Keterangan saksi diuji. Barang bukti diverifikasi. Jaksa menyusun dakwaan. Pengadilan memberikan ruang bagi pembelaan. Hakim kemudian menentukan apakah kesalahan seseorang terbukti.
Prosedur itu terkadang dianggap lamban dan membosankan. Akan tetapi, justru kelambanan tertentu merupakan harga yang harus dibayar untuk mengurangi kemungkinan orang tidak bersalah dihukum.
Media sosial bekerja sebaliknya. Ia menyukai kecepatan, kepastian, kemarahan dan kalimat pendek. Kata ‘diduga’ tidak semenarik kata ‘bandar’. Penyelidikan tidak semenarik ‘bongkar jaringan’. Klarifikasi hampir tidak pernah mendapatkan perhatian sebesar tuduhan pertama.
Di sinilah populisme pidana menemukan habitatnya.
Kemarahan masyarakat terhadap narkotika sangat mudah dikapitalisasi karena hampir tidak ada orang yang ingin dipersepsikan membela kejahatan narkotika. Akibatnya, kritik terhadap cara seseorang melakukan ‘pemberantasan’ dapat dengan mudah dipelintir menjadi pembelaan terhadap bandar narkoba.
Padahal, menolak fitnah tidak sama dengan membela narkotika. Menuntut pembuktian tidak sama dengan melindungi pengedar. Mempertahankan praduga tak bersalah justru merupakan cara mempertahankan hukum dari kesewenang-wenangan.
Satu-Satu Mulai Terbukti
Ada satu pembenaran yang terlihat meyakinkan, tetapi sesungguhnya problematis.
Bayangkan seseorang mengunggah seratus nama dan menuduh semuanya terlibat peredaran narkotika. Beberapa bulan kemudian, satu atau dua orang dalam daftar tersebut benar-benar ditangkap aparat.
Lalu muncul klaim: ‘Lihat, satu-satu mulai terbukti.’
Apakah tertangkapnya dua nama membuktikan kebenaran tuduhan terhadap 98 orang lainnya?
Tentu tidak.
Di sinilah bekerja confirmation bias. Informasi yang mengonfirmasi keyakinan awal dibesar-besarkan, sementara seluruh kemungkinan kesalahan diabaikan. Satu temuan yang cocok dipakai untuk mengesahkan seluruh daftar.
Analoginya sederhana. Seseorang menembakkan seratus anak panah secara acak, lalu satu mengenai sasaran. Fakta bahwa satu anak panah mengenai sasaran tidak serta-merta membuktikan bahwa 99 tembakan lainnya akurat.
Lebih penting lagi, penangkapan pun belum identik dengan putusan bersalah. Dalam negara hukum terdapat jarak antara dicurigai, ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, didakwa dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Menyatukan seluruh tahap itu dalam satu kata ‘terbukti’ merupakan persoalan serius dalam cara kita memahami hukum pidana.
Karena itu, ‘satu-dua nama akhirnya ditangkap’ tidak dapat menjadi pemutih atas tuduhan kepada puluhan atau ratusan orang lain.
Label Menggantikan Identitas
Kerusakan terbesar dari tuduhan semacam itu justru mungkin terjadi jauh sebelum perkara menyentuh ruang pengadilan.
Teori pelabelan dalam kriminologi memberikan penjelasan penting mengenai persoalan ini. Jovanoski dan Rustemi menjelaskan bahwa stigma bekerja melalui pemberian atribut negatif kepada individu atau kelompok, sering kali berangkat dari stereotip dan prasangka. Dampaknya bukan sekadar perasaan tersinggung, tetapi dapat berbentuk penghindaran, diskriminasi, alienasi, hingga isolasi sosial (Jovanoski & Rustemi, 2021).
Persoalan utama bukan hanya perbuatan yang dilakukan seseorang, melainkan proses ketika masyarakat berhasil menempelkan label pelanggar (deviant) kepadanya. Label tersebut kemudian dapat berkembang menjadi status dominan yang meutup identitas-identitas sosial lainnya (Jovanoski & Rustemi, 2021).
Fenomena ini mudah ditemukan dalam tuduhan narkotika.
Seseorang sebelumnya dikenal sebagai ayah, ibu, pedagang, pegawai, tokoh kampung, mahasiswa, atau anggota keluarga. Sekali kata ‘bandar narkoba’ berhasil dilekatkan, identitas-identitas tersebut dapat kehilangan arti. Dalam ingatan publik, ia menjadi satu hal saja: bandar.
Di sinilah pembunuhan karakter bekerja.
Tidak ada darah. Tidak ada luka pada tubuh. Namun reputasi sosial seseorang dapat dilenyapkan. Hubungan pertemanan berubah. Pelanggan pergi. Tempat kerja mempertanyakan integritasnya. Anak dan pasangan ikut menerima stigma.
Yang lebih mengkhawatirkan, Jovanoski dan Rustemi menunjukkan bahwa tuduhan yang tendensius dan palsu dapat digunakan dalam konflik sosial atau politik, sementara kebenaran tentang tuduhan tersebut kadang baru ditemukan setelah kerugian telah terlanjur terjadi (Jovanoski & Rustemi, 2021).
Fitnah memang mempunyai ketimpangan waktu.
Tuduhan membutuhkan beberapa detik untuk diunggah. Pemulihan nama baik dapat membutuhkan bertahun-tahun.
Jejak Digital dan Hukuman Tanpa Akhir
Persoalan menjadi lebih berat karena medium yang digunakan adalah internet.
Dalam masyarakat yang semakin berjaringan, internet mempunyai peran besar dalam membentuk persepsi tentang apa yang dianggap baik, buruk, normal atau menyimpang. Persepsi orang lain pada akhirnya ikut mempengaruhi cara seseorang melihat dirinya sendiri.
Fitnah dahulu mungkin beredar dari mulut ke mulut. Fitnah digital mempunyai mesin pengganda.
Ia dapat disalin, di-screenshot, diunggah kembali, diteruskan ke grup WhatsApp, lalu muncul kembali bertahun-tahun sesudah unggahan pertama dihapus.
Karena itu, putusan pengadilan yang menyatakan seseorang tidak bersalah belum tentu mampu mengembalikan keadaan seperti sebelumnya. Algoritma tidak mengenal rehabilitasi nama baik.
Aliaa Helal menunjukkan bahwa pelabelan formal maupun sosial dapat menghasilkan apa yang disebut cumulative disadvantage: stigma mempengaruhi kesempatan pendidikan, pekerjaan, hubungan sosial, dan peluang seseorang untuk kembali menjalani kehidupan konvensional (Helal, 2022).
Dengan demikian, mengatakan ‘kalau tidak benar tinggal klarifikasi’, ‘silahkan laporkan’ adalah cara berpikir yang meremehkan daya rusak stigma.
Klarifikasi tidak selalu berlari secepat tuduhan.
Dari Label Menuju Dehumanisasi
Euan Raffle memberi peringatan yang lebih jauh melalui kajiannya mengenai war on drugs di Filipina dan Thailand. Ia menunjukkan bahwa kebijakan perang terhadap narkotika dapat menciptakan iklim yang mendehumanisasi kelompok sasaran, khususnya pengguna dan orang yang dianggap terlibat dalam perdagangan narkotika (Raffle, 2021).
Konteks yang dianalisis Raffle tentu jauh lebih ekstrem karena menyangkut pembunuhan ekstra-yudisial. Karena itu, pengalaman Filipina atau Thailand tidak dapat begitu saja disamakan dengan praktik bermedia sosial di Indonesia.
Namun, mekanisme sosial yang ia tunjukkan patut direnungkan.
Sebelum seseorang diperlakuka seolah-olah tidak mempunyai hak, biasanya terlebih dahulu dibentuk citra bahwa ia memang tidak layak memperoleh hak.
Raffle membahas bagaimana identifikasi informal dapat menggantikan penentuan kesalahan melalui prosedur formal. Ia mengangkat konsep non-innocence: orang dipandang berbahaya berdasarkan profil, dugaan, dan probabilitas, bukan berdasarkan pembuktian hukum yang final (Raffle, 2021).
Dalam ruang digital, logika serupa dapat muncul dalam bentuk yang lebih sederhana: Dia memang kelihatan seperti bandar. Semua orang sudah tahu. Tidak mungkin namanya disebut kalau tidak ada apa-apa. Tiada ada asap tanpa api. Buktinya temannya sudah ditangkap.
Pada titik tersebut, praduga tak bersalah secara sosial telah berbalik menjadi praduga bersalah (presumption of guilty).
Orang yang menuduh tidak lagi diminta membuktikan tuduhannya. Justru orang yang dituduh dipaksa membuktikan bahwa dirinya bukan bandar.
Populisme Pidana dan Pahlawan Digital
Fenomena ini juga perlu dibaca sebagai bagian dari populisme pidana.
Populisme pidana lahir ketika respons terhadap kejahatan lebih banyak digerakkan oleh kemarahan, ketakutan dan tuntutan penghukuman dibandingkan pertimbangan proporsionalitas, bukti, serta efektivitas kebijakan.
Media sosial membuat kecenderungan tersebut semakin kuat.
Orang yang paling keras meneriakkan ‘bersih-bersih narkoba’ dapat terlihat sebagai orang paling bermoral. Semakin banyak nama diumumkan, semakin dramatis kontennya. Semakin keras bahasa yang digunakan, semakin tinggi kemungkinan memperoleh perhatian.
Bahaya muncul ketika ukuran keberhasilan pemberantasan narkotika bergeser dari berapa perkara yang berhasil dibuktikan secara sah menjadi berapa banyak orang yang berhasil dipermalukan di depan publik.
Raffle menunjukkan bagaimana bahasa ‘perang’ terhadap narkotika dapat membangun rasa ancaman sedemikian rupa sehingga tindakan-tindakan luar biasa menjadi lebih mudah diterima masyarakat (Raffle, 2021).
Karena itu, diksi juga penting.
Perang terhadap narkotika jangan sampai berubah menjadi perang terhadap orang-orang yang baru diduga terlibat narkotika.
Melawan Narkoba Tanpa Membunuh Martabat
Narkotika memang harus diberantas. Tidak ada alasan untuk meromantisasi bandar atau melindungi jaringan peredaran gelap.
Tetapi justru karena negara sedang berhadapan dengan kejahatan serius, cara yang digunakan harus semakin dapat dipertanggungjawabkan.
Kita harus berhati-hati terhadap rantai yang dimulai dari sesuatu yang tampak sederhana:
tuduhan berubah menjadi label; label menjadi stigma; stigma berkembang menjadi dehumanisasi; dan dehumanisasi akhirnya membuat perlakuan sewenang-wenang terasa wajar.
Masyarakat yang sehat tidak memilih antara memberantas narkotika dan melindungi hak manusia. Seduanya harus berjalan bersama.
Sebab negara hukum diuji bukan ketika ia melindungi orang yang disukai masyarakat. Negara hukum justru diuji ketika ia tetap mempertahankan prosedur, martabat manusia, dan praduga tak bersalah terhadap orang yang paling mudah dibenci.
Melawan narkotika adalah kewajiban bersama. Tetapi kebencian terhadap narkotika tidak pernah boleh menjadi lisensi untuk memfitnah manusia.
Dan dalam hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak, siapa yang memiliki pengikut paling banyak, atau siapa yang pertama kali mengunggah daftar nama.
Kebenaran harus dibuktikan.












