Kota Bima, katada.id – Alasan hendak ke Polres menjadi modus SP, 43, untuk membawa kabur sepeda motor milik Muhammad Rizki Fadillah, 24. Bukannya dikembalikan, motor Honda Scoopy milik satpam tersebut justru digadaikan kepada orang lain.
Kasus dugaan penggelapan itu terungkap setelah korban melakukan pelacakan menggunakan GPS. Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) kemudian mengamankan SP di Lingkungan Kampung Sumbawa, Rabu (2/9) sekitar pukul 00.30 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas perintah dan di bawah kendali PS Kanit Reskrim Polsek Rasbar Ipda Muhammad Hilir. Operasi dipimpin langsung Katim Opsnal Aiptu Thaufarrahman.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Peristiwa bermula pada Juli 2026 di Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Saat itu, korban sedang berada di halaman rumah tetangganya.
SP kemudian datang dan meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam milik korban. Alasannya, hendak pergi ke Polres sebentar.
Karena sudah saling mengenal, korban percaya dan menyerahkan sepeda motor beserta kuncinya. Korban juga meminta agar kendaraan segera dikembalikan karena akan digunakan untuk mengantar ibunya.
Namun, hingga sore hari, sepeda motor tersebut tak kunjung kembali. Korban yang mulai curiga kemudian mengecek keberadaan kendaraannya melalui GPS pada telepon selulernya.
Hasil pelacakan menunjukkan motor tersebut berada di kawasan Pelabuhan Bima. Korban lantas melakukan penelusuran dan mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Tim Opsnal Polsek Rasbar melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan SP.
Petugas bergerak menuju Lingkungan Kampung Sumbawa pada Rabu dini hari. SP berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, SP mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial LN yang berada di Lingkungan Ranggo.
Polisi kemudian mendatangi kediaman LN. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy dengan nomor polisi EA 3457 SV.
Selain kendaraan, polisi juga mencatat nomor rangka MH1JM0316RK573252 dan nomor mesin JM03E-1573267 sebagai bagian dari barang bukti.
Selanjutnya, SP bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan saat ini tengah diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar AKP Adhar. (*)












