Mataram, Katada.id— Ratusan proyek yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2025 mengalami keterlambatan. Inspektorat Provinsi NTB kini mengaudit sekitar 200 paket proyek tersebut, mayoritas berada di bawah Dinas Pertanian NTB, dengan total nilai mencapai Rp 30 miliar.
Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman mengatakan, proyek-proyek yang diaudit meliputi pembangunan jalan usaha tani dan jaringan irigasi yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa. Auditor telah diterjunkan ke seluruh kabupaten dan kota untuk melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.
“Banyak proyeknya di Dinas Pertanian. Ada irigasi yang sekarang masih berjalan. Total sekitar 200 proyek,” kata Budi kepada wartawan, belum lama ini.
Dari hasil pemeriksaan awal, tim auditor menemukan sejumlah proyek belum tuntas meski masa pelaksanaannya telah berjalan cukup lama. Namun, alasan keterlambatan berbeda-beda. Sebagian proyek disebut telah rampung, tetapi belum dilaporkan secara administratif. Sementara lainnya memang belum selesai secara fisik.
“Klarifikasinya beda-beda. Ada yang sudah selesai tapi belum dilaporkan. Ada juga yang memang belum selesai, makanya kami audit sekarang,” ujar Budi.
Proses audit ditargetkan rampung dalam waktu dua pekan. Namun, kondisi cuaca menjadi kendala serius. Hujan deras di sejumlah wilayah menyulitkan auditor menjangkau lokasi proyek, terutama di daerah terpencil seperti Dompu.
“Di Dompu kemarin anggota kesulitan. Saya paksa tetap turun lapangan, pakai jas hujan untuk jalan,” kata Budi.
Hingga kini, progres audit baru mencapai sekitar 30 persen. Inspektorat belum berani menarik kesimpulan akhir terkait potensi penyimpangan atau kerugian daerah.
“Sudah ada data masuk, tapi kami belum berani simpulkan. Nanti akan kami sampaikan dalam bentuk presentasi. Hasilnya saya sendiri belum tahu, karena ada yang sudah selesai dan ada yang belum,” ujarnya.
Selain di Dinas Pertanian, Inspektorat NTB juga mengaudit proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB dengan nilai sekitar Rp 9 miliar. Proyek tersebut sempat mengalami adendum kontrak dengan berbagai alasan teknis.
“Kami berikan kesempatan waktu. Tidak ada kaitan dengan perencanaan,” kata Budi.
Audit juga menyasar pembangunan tiga gedung rawat inap di Rumah Sakit Manambai Abdulkadir, Sumbawa. Meski kontrak proyek tersebut telah diputus oleh pemerintah daerah, Inspektorat tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kalau sudah deviasi tinggi sekali, kontrak diputus. Ini karena keterlambatan dan tidak sesuai kontrak, sudah beberapa kali diperingatkan,” ujar Budi.
Inspektorat NTB memastikan hasil audit akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk rekomendasi sanksi administratif hingga kemungkinan pengembalian kerugian daerah jika ditemukan pelanggaran.(*)













