Mataram, katada.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial MHR (47) dijebloskan ke penjara. ASN yang bertugas di kantor Gubernur NTB ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Tersangka MHR diduga menipu pengusaha ratusan juta dengan modus menjanjikan proyek. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022).
Ia mengungkap, MHR menjanjikan korban proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19 pada tahun 2020 lalu. “Korban dijanjikan proyek pengadaan 40 ton beras untuk bantuan Covid-19,” terangnya.
Saat itu, tersangka MHR menjanjikan korban mendapat pengadaan besar senilai Rp421 juta. Tergiur dengan tawaran MHR, korban mengiyakan. Namun tersangka meminta korban menyerahkan sejumlah uang.
”Korban menyerahkan uang Rp 200 juta. Sisanya akan dibayarkan setelah pengadaan beras berjalan,” beber Kadek Adi.
Berbulan-bulan ditunggu, proyek pengadaan Bansos Covid-19 tak kunjung terealisasi. Sadar ditipu, korban mengecek ke Pemprov NTB. Ternyata, pengadaan beras tersebut tidak ada.
Korban sempat meminta tersangka MHR untuk mengembalikan uang. Bahkan sudah tiga kai mediasi di Pemprov. Tetapi, tidak ada iktikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uang korban. “Korban akhirnya melaporkan ke Polresta,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan korban, penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga mengamankan kwitansi penyerahan uang.
“MHR akhirnya ditetap tersangka dan sekarang sudah ditahan,” tegas Kasat.
Tersangka MHR dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun pidana penjara. (aw)