Mataram, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota mengamankan sejumlah orang dalam operasi skala besar di empat rumah kos di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Kamis (15/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 10 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2,34 gram.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.00 WITA itu merupakan bagian dari upaya mendukung program Kampung Bebas dari Narkoba. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Iman Arsyhafdi menjelaskan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke empat lokasi yang menjadi sasaran operasi.
Di lokasi pertama, yakni rumah kos milik perempuan berinisial FI, polisi mengamankan empat orang, masing-masing RA (30), FU (44), FI (31), dan PU (31).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Sebanyak tujuh bungkus ditemukan di saku kiri celana RA, sedangkan tiga bungkus lainnya ditemukan di saku belakang celana FU.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya empat plastik klip kosong, korek api, pipet sendok, alat isap atau bong, dompet bermotif hitam putih, tas hitam, beberapa telepon genggam, serta uang tunai Rp1.501.000.
Berdasarkan keterangan awal saat pemeriksaan di lokasi, RA dan FU mengakui barang bukti tersebut milik mereka.
Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi kedua, rumah kos milik laki-laki berinisial AR di RT 007/RW 003, Kelurahan Sarae. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan AR (38) dan menyita satu dompet hitam, satu telepon genggam merek Vivo berwarna putih, serta uang tunai Rp405.000.
Di lokasi ketiga, petugas mendatangi rumah kos yang ditempati NO (47). Polisi menemukan satu alat isap atau bong dan satu telepon genggam merek Oppo berwarna merah.
Sementara itu, di lokasi keempat, polisi mengamankan barang bukti dari rumah kos yang ditempati RI (36). Barang-barang tersebut meliputi satu plastik klip kosong, satu korek api, tiga pipet sendok, satu alat isap atau bong, satu tabung kaca, dan satu tas hitam.
Seluruh barang bukti dari empat lokasi tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diamankan dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
IPTU Iman Arsyhafdi menyampaikan, penindakan dan penggeledahan dilakukan dengan melibatkan saksi dari masyarakat setempat sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi tindakan kepolisian.
Polres Bima Kota juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran narkoba maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang bisa diakses secara gratis selama 24 jam.
Melalui operasi tersebut, Polres Bima Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan mendukung terwujudnya lingkungan yang aman serta bebas dari bahaya narkoba.












