
Kota Bima, katada.id – Anggota Polres Bima Kota menggagalkan penyelundupan terumbu karang sekitar pukul 04.30 Wita, Jumat (28/10/2022). Sebanyak 1.100 terumbu karang yang dikemas menggunakan dus diamankan.
Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufri menerangkan, terumbu karang tersebut berasal dari Perairan Sape, Kabupaten Bima itu dan akan dikirim ke Denpasar, Bali. ”Kami dapat informasi ada penyelundupan terumbu karang ilegal dan menindaklanjutinya,” terangnya.
Tim Puma bergerak menuju Jalan Lintas Wera-Sape. Mereka memantau lalu lintas kendaraan dan menemukan pickup dengan muatan mencurigakan. ”Muatannya ditutup menggunakan terpal warna hijau,’’ ungkapnya.
Curiga, petugas menghentikan pickup di Desa Mawu, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat 22 boks berisi terumbu karang yang dicampur dengan ikan.
”Terumbu karang ini tidak dilengkapi dokumen. Sopir inisial KA dan 22 boks terumbu karang langsung diamakan ke polres,’’ katanya.
Dari keterangan KA, terumbu karang tersebut milik A (45), warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. ”Terumbu karang sitaan ini telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bima dan akan dilakukan penanaman kembali. ”Untuk sopir KA masih kami amankan dulu,” ujarnya. (red)