Bima, katada.id – Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Bima sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Sampungu, Kecamatan Soromandi.
Sejumlah pihak telah diklarifikasi, salah satunya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sampungu. Ia diklarifikasi seputar penggunaan dana desa, pekan lalu.
“Untuk ketua BPD sudah kami klarifikasi hari Kamis (13/2),” kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik melalui Kanit Tipikor, Aipda Abdul Wahab dihubungi katada.id, Minggu (16/2).
Penyelidik juga mengagendakan pemanggilan terhadap anggota BPD. Sementara, untuk kepala desa belum dijadwalkan pemanggilannya. “(Kades belum) masih anggota BPD lagi,” tegasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, Desa Sampungu mengelola anggaran pada tahun 2020 sebesar Rp 1.346.795.000, Rp 1.308.288.000 pada 2021, Rp 1.159.520.000 pada 2022, Rp 1.040.026.000 pada 2023, dan Rp 1.046.988.000 pada 2024.
Dua Kasus Dana Desa Naik Penyidikan
Unit Tipikor Satreskrim Polres Bima juga menangani dugaan korupsi dana Desa Oi Panihi dan Oi Katupa, Kecamatan Tambora. Dua kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Data yang diperoleh menyebutkan, Desa Oi Katupa mengelola dana desa selama periode 2018 hingga 2021 dengan nilai yang cukup besar. Pada tahun 2018, anggaran dana desa mencapai Rp 760.432.894, diikuti dengan Rp 883.911.624 pada 2019, Rp 866.426.000 pada 2020, dan Rp 844.534.000 pada 2021.
Sementara itu, Desa Oi Panihi juga mengelola anggaran besar setiap tahunnya. Pada tahun 2021, desa ini menerima dana sebesar Rp 777.729.000, Rp 881.135.000 pada 2022, Rp 848.482.000 pada 2023, dan Rp 746.414.000 pada 2024.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bima, Aipda Abdul Wahab menjelaskan, kasus dana desa Oi Panihi dan Oi Katupa sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. “Desa Oi Panihi dan Oi Katupa sudah dalam tahap penyidikan,” terang Wahab sebelumnya.
Wahab menambahkan, untuk dua desa yang sudah dalam penyidikan saat ini sedang dilakukan audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Bima. Jika hasil audit menunjukkan adanya indikasi kerugian negara, pihaknya akan melanjutkan kasus ini dengan gelar perkara dan menetapkan tersangka. “Kami masih menunggu hasil audit, baru akan ada penetapan tersangka,” jelasnya. (ain)