Polres Bima Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Lambitu

0
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik. (Istimewa)

Bima, katada.id – Anggota Satuan Reskrim Polres Bima menelisik dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 1 Lambitu. Polisi menduga terjadi penyimpangan pengelolaan dana bos dari tahun 2022 hingga 2024.

Penanganan dugaan korupsi SMAN 1 Lambitu ini berdasarkan laporan informasi Nomor: R/LI/ 10/1/2025, tanggal 17 Januari 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Bima menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp. Gas/ 95/1/RES.3.1./2025/Reskrim tanggal 18 Januari 2025.

Polisi juga telah melayangkan surat panggilan terhadap kepala sekolah dan bendahara SMAN 1 Lambitu periode 2022-2024. Rencananya, kepala sekolah dan bendahara dijadwalkan dimintai keterangan pukul 10.00 Wita, Sabtu (26/1).

Dalam surat panggilan, kepala sekolah dan bendahara diminta membawa dokumen berkaitan dengan pengelolaan dana bos hingga daftar aset.

Diketahui, kepala SMAN 1 Lambitu periode 2022 Muhammad Junada. Sedang Hairunsyah menjabat sebagai kepala sekolah periode Juli 2023 sampai Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik menjelaskan bahwa penanganan laporan dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Lambitu masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan.

Malik juga membenarkan telah melayangkan surat panggilan terhadap pihak sekolah. “Iya, kita baru klarifikasi,” ungkapnya dihubungi katada.id, Senin (20/1).

Informasi yang dihimpun katada.id, SMAN 1 Lambitu menerima dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 291.600.000. Tahun 2023 sebesar Rp 249.480.000. sedangkan tahun 2024 sebesar Rp 219.450.000. (din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here