Lombok Timur, katada.id – Polsek Keruak mengamankan satu unit mobil bermuatkan miras jenis tuak di wilayah Kecamatan Keruak, Lombok Timur sekitar pukul 17.00 wita, Rabu (18/11).
Jumlah miras yang berasil diamankan sebanyak 6 karung. Dengan rincian masing-masing karung berisikan 21 botol berukuran 1,5 liter.
Penangkapan itu dipimpin langsung Kapolsek Keruak, Ipda Nurlana. “Keseluruhannya berjumlah 126 botol atau 189 liter,” kata kapolsek.
Tidak hanya mengamankan miras, polisi juga mengamankan pengendara mobil, yakni NS (37) warga Dusun Taman Bali, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.
Menurut keterangan NS, seluruh miras tersebut akan dibawa ke pembelinya berinisial S (45) warga Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak.
“Miras tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Keruak dan dibeli dari Narmada, Lombok Barat,” jelasnya. (one)