Pria di Dompu Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu, Barang Bukti Sempat Dibuang

0
Jul diamankan bersama barang bukti sabu di Polres Dompu.

Dompu, katada.id – Pria 40 tahun inisial JL alias Jul warga Dusun Wawonduru Barat, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ditangkap tim Satuan Resnarkoba Polres Dompu sekitar pukul 19.30 Wita, Selasa malam (25/1).

Jul ditangkap di salah satu rumah di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Dompu saat akan melakukan transaksi sabu.

Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki menerangkan, tim mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah yang kerap dijadikan tempat untuk menjual sabu. “Tim diinformasikan akan ada transaksi sabu,” ujarnya, Rabu (26/1).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Malik memimpin anggota untuk memantau di sekitar rumah tersebur.

“Tim melihat seorang laki-laki sedang duduk di halaman rumah yang menjadi target tersebut,” ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan, Jul berusaha menghilangkan barang bukti. Ia membuang kotak rokok sampoerna dan 1 bundel plastik klip transparan.

“Namun aksinya diketahui oleh anggota. Saat diperiksa, ternyata bungkusan yang dibuang tersebut berisi lima poket sabu,” terangnya.

Selain sabu, polisi mengamankan juga timbangan digital, 2 bong, sepeda motor, dan barang bukti lainnya. Selanjutnya, Jul bersama barang bukti dibawa ke polres untuk diproses. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here