Mataram, katada.id – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang (PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka kasus dugaan perekrutan ilegal calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan modus menawarkan pekerjaan di sektor pertanian di Jepang. Dari praktik tersebut, tersangka diduga meraup keuntungan sekitar Rp95 juta dari enam korban.
Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Pada 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah alat bukti yang kami peroleh dinilai telah memenuhi unsur pembuktian,” ujar Kombes Pol. Ni Made Pujewati saat konferensi pers, Senin (29/6).
Hasil penyidikan mengungkap, tersangka diduga merekrut sedikitnya enam calon pekerja migran Indonesia dengan iming-iming pekerjaan di sektor pertanian di Jepang. Untuk mengikuti program tersebut, setiap korban diminta membayar biaya pendaftaran yang bervariasi, mulai dari Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memberikan pelatihan bahasa, membagikan seragam, serta kartu identitas pelatihan guna meyakinkan para korban bahwa proses penempatan kerja berlangsung secara resmi.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, keberangkatan para calon pekerja migran tidak pernah terealisasi. Para korban bahkan beberapa kali dipindahkan dari satu lokasi penampungan ke lokasi lainnya tanpa kepastian jadwal keberangkatan.
“Modusnya sama, mulai dari perekrutan, pelatihan hingga janji penempatan kerja. Namun para korban justru dipindah-pindahkan tanpa adanya kejelasan keberangkatan,” jelas Kombes Pol. Ni Made Pujewati.
Penyidik juga menemukan praktik perekrutan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025. Pada perkara sebelumnya tercatat terdapat tujuh korban, sedangkan perkara terbaru melibatkan sedikitnya enam korban dengan pola yang sama. Seluruh korban merupakan laki-laki yang dijanjikan bekerja di sektor pertanian di Jepang.
Polda NTB tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, penghuni tempat penampungan yang dikelola tersangka pernah mencapai lebih dari 40 orang.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Hotline pengaduan telah kami siapkan agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini tersangka diketahui tengah menjalani penahanan di Lapas Perempuan Mataram. Penyidik juga mencatat bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam perkara serupa sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal-pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui mekanisme resmi. Masyarakat diminta memastikan perusahaan penempatan pekerja migran memiliki izin operasional yang sah serta tidak mudah tergiur dengan janji keberangkatan cepat atau biaya yang tidak sesuai prosedur. (*)












