Lombok Tengah, katada.id – Tiga Kurir sabu seberat 7 kilogram (Kg) selamat dari hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah divonis 18 sampai 20 tahun.
Tiga terdakwa adalah Irwandi asal Riau, Joko Bagus Suprapto asal Riau, dan Rinaldi Amin asal Sumatera Utara.
Vonis tiga terdakwa dibacakan secara terpisah Ketua Majeli Hakim Firman Sumantri Era Ramadhan didampingi Hakim Anggota Dewi Yolandasari Lenap dan Isnania Nine Marta, Senin (5/5).
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Irwandi dan Joko Bagus Suprapto. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Firman Sumantri Era Ramadhan dalam amar putusan terdakwa Irwandi.
Sementara, terdakwa Rinaldi Amin dihukum lebih berat. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Vonis tiga terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menyatakan ketiga terdakwa masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Karena itu, JPU kemudian menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan maksimal, yakni hukuman mati.
Sebagai informasi, tiga terdakwa ini ditangkap dalam sebuah operasi gabungan antara Polres Lombok Tengah dan Polsek Praya Barat di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok, Kecamatan Praya Barat, Minggu (25/8).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan kurang lebih 7,34 kg narkotika jenis sabu.
Tiga terdakwa merupakan kurir yang berasal dari luar daerah. Masing-masing tersangka memiliki peran khusus dalam jaringan tersebut. Dengan rincian, terdakwa Irwandi membawa 2,020 kg sabu, Joko Bagus Suprapto membawa 3,200 kg, dan Rinaldi Amin membawa 2,110 kg.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman narkoba yang akan melintas di wilayah Lombok Tengah menuju Lombok Timur.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah, yang didukung oleh Polsek Praya Barat Daya, segera melakukan razia di depan PT Indomarco Prismatama, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat.
Dalam razia tersebut, petugas memberhentikan sebuah mobil Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2205 BYS yang dicurigai membawa narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga buah tas ransel di dalam mobil tersebut. Setiap tas berisi satu bungkus paket sabu yang telah dilakban rapi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya menerima di Pekanbaru, Riau. Kemudian, tiga tersangka membawa ke NTB melalui jalur darat menggunakan bus.
Setiba di Bali, mereka menyeberang menggunakan kapal cepat ke Bangsal, Lombok Utara. Selanjutnya mereka disuruh oleh bosnya inisial D mengantarkan ke Lombok Timur dan Bima. (red)