Selundupkan sabu senilai Rp1,8 miliar, dua warga Lotim ditangkap di Bandara Lombok

0
Tersangka A dan S saat diamankan di BNN NTB.

Mataram, katada.id – BNN NTB berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,012 kilogram di Bandara Lombok, NTB sekitar pukul 14.30 wita, Jumat (13/11).

Dua orang warga Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur (Lotim) ditangkap. Masing-masing berinisial A (33) dan S (35). ’’Sabu seberat 1 kilogram diselundupkan dalam koper,’’ kata Kepala BNN NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra kepada wartawan, Senin (16/11).

Terungkapnya penyelundupan sabu ini bermula dari penangkapan tersangka A di Teminal Bandara Lombok. Ia yang baru turun dari pesawat diduga membawa sabu di dalam kopernya.

Tim BNN NTB mengamankan tersangka A dan menggeledah koper. Saat dibongkar, di dalam koper 10 paketan sabu senilai Rp1,8 miliar yang disembunyikan dalam tumpukan pakaian tersangka.

’’Setelah diinterogasi, tersangka A mengaku mengambil narkotika tersebut dari wilayah Pekanbaru-Riau atas perintah saudaranya S,’’ bebernya.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan di sekitar tempat parkir Bandara Lombok. Tim berhasil mengamankan tersangka S yang diduga sebagai pemilik barang dan penjemput tersangka A.

’’Selain sabu, tim mengamankan juga 3 unit handphone dan 1 unit mobil,’’ terang dia.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNN NTB dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here