Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Sengketa Lahan SMPN 2 Gunungsari Lombok Barat Berpotensi Jadi Kasus Korupsi

×

Sengketa Lahan SMPN 2 Gunungsari Lombok Barat Berpotensi Jadi Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, katada.id – Sengketa lahan SMPN 2 Gunungsari, Lombok Barat, telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Putusan itu sekaligus mengakhiri upaya hukum Pemkab dalam mempertahankan lahan tersebut.

Kuasa hukum penggugat, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, Aan Ramadhan menilai putusan tersebut membuka peluang pengusutan dugaan tindak pidana korupsi. Sorotan utamanya mengarah pada proses ruilslag yang melibatkan sebuah perusahaan pengembang berinisial PT VLI.
“Pemkab Lobar sudah tidak ada jalan lagi untuk melakukan gugatan,” kata Aan, beberapa hari lalu.
Menurut Aan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, proses tukar guling (ruilslag) antara Pemkab Lombok Barat dengan PT VLI berlangsung sekitar 1996-1997. Dalam skema itu, lahan yang kini menjadi objek sengketa di SMPN 2 Gunungsari ditukar dengan aset milik Pemkab di kawasan Jempong, Kota Mataram, yang kini telah berdiri kompleks perumahan.
Aan mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan oleh developer tersebut. Ia menyebut PT VLI tidak pernah memiliki sertifikat atas lahan SMPN 2 Gunungsari.
“Saya pernah cek ke BPN, pihak perusahaan itu pernah mengajukan permohonan sertifikat atas lahan SMPN 2 Gunungsari, tetapi ditolak karena di atas lahan itu sudah bersertifikat atas nama ayah klien saya,” ujarnya.
Ia juga membantah klaim bahwa ayah kliennya, I Gusti Made Mudjakot, pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun.
“Faktanya ayah klien saya tidak pernah menjual lahan itu. Hal tersebut sudah terbukti dalam seluruh proses persidangan hingga putusan PK,” katanya.

Aan menilai ruilslag yang dilakukan berpotensi menimbulkan kerugian negara karena aset yang ditukar tidak pernah benar-benar dapat dikuasai oleh Pemkab Lombok Barat.
“Tanah yang sudah diruilslag tidak dapat dikuasai. Kalau sekarang dilakukan appraisal, kerugian negaranya sangat besar,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, negara juga telah mengeluarkan anggaran untuk pembangunan SMPN 2 Gunungsari di atas lahan yang kemudian diputus bukan milik Pemkab.
“Sekolah itu dibangun menggunakan uang negara. Sekarang sekolah itu sudah tidak ada. Itu jelas memunculkan kerugian negara,” katanya.
Aan menyebut adanya potensi terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut proses ruilslag tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak developer.
“Saya siap mendorong proses hukumnya. Saya siap memberikan data dan bukti-buktinya,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, pihaknya terbuka apabila ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
“Kalau memang ada laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tentu nanti akan kami proses sesuai prosedur,” kata Harun. (*)

Example 300250