Seorang Pria di Lombok Batal Nikah karena Calon Pengantin Masih di Bawah Umur

0
Ilustrasi batal nikah. (net/google)

Katada.id, Lombok Barat – Pernikahan warga Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat berinisial R (24) dengan M (16), gadis asal Desa Karang Sidemen, Lombok Tengah batal digelar. Karena calon pengantin perempuan masih di bawah umur.

Kepala Desa Kuripan Hasbi dikonfirmasi lewat telephone mengatakan, perempuan yang akan dinikahi R masih duduk di kelas I SMA. Sehingga pihaknya mencegah dulu terjadi pernikahan. ‘’Karena alasannya yang perempuan belum cukup umur. Usianya masih 16 tahun,’’ ungkapnya, Selasa (8/10) malam.

Ia bersama tokoh masyarakat serta aparat kepolisian dari Polsek Kuripan mendatangi keluar R dan memberikan pemahaman. ‘’Keluarga N juga datang dan meminta pernikahan ditunda,’’ jelas Hasbi.

Keluarga R pun menerima dengan lapang dada. Sehingga kedua belah pihak menyepakati untuk membatalkan pernikahan. ‘’Tidak dipersoalkan. Kedua sama-sama memahami dan sepakat pernikahan dibatalkan,’’ terangnya.

Secara aturan, jelas Hasbi, tidak dibenarkan menikahi anak di bawah umur. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Batas usia perkawinan minimal 19 tahun.

‘’Ada perda juga yang melarang menikahi anak di bawah umur. Yaitu Gerakan Anti Merariq Kodeq (Gamaq),’’ jelasnya.

Hasbi menjelaskan, bila pernikahan dipaksakan dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kesehatan. Anak mereka nantinya rawan stunting (anak pendek). Apalagi desanya masuk zona merah stunting.

‘’Ini upaya kami agar tidak terjadi kasus stunting. Kami di sini zona merah stunting. Bukan kali ini saja, sebelumnya ada beberapa anak di bawah umur yang kami cegah agar tidak menikah dulu,’’ terangnya. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here