Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Siswi SD di Lombok Utara Diperkosa 3 Pria Bergiliran di Rumah Kosong, Pelaku Ditangkap

×

Siswi SD di Lombok Utara Diperkosa 3 Pria Bergiliran di Rumah Kosong, Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Salah seorang pelaku pemerkosaan anak SD di Bayang, Lombok Utara, diamankan di Polres Lombok Utara, Kamis (27/8). (Dok Polres Lombok Utara)

Lombok Utara, katada.id – Seorang siswi kelas 6 SD di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), menjadi korban pemerkosaan. Mirisnya, korban yang masih di bawah umur itu diduga diperkosa tiga pria dewasa secara bergiliran.

Ketiga pelaku berinisial R, D, dan S. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

“Pelakunya sudah dewasa semua dan belum bekerja,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Utara, Ipda L Risda Adiansah, Kamis (27/8/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban sedang duduk sendirian di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya.

Sebelumnya, sekitar pukul 18.30 Wita, R dan D datang berboncengan. Keduanya kemudian menghampiri korban dan mengajaknya berkenalan.

Korban yang sebelumnya tidak mengenal kedua pelaku kemudian diajak pergi. Korban mengikuti ajakan tersebut. “Awalnya mereka akan mengajak korban nongkrong di Alfamart,” ujar Risda.

Di tengah perjalanan, rencana tersebut berubah. R membawa korban ke sebuah rumah di Kecamatan Bayan yang masih dalam tahap pembangunan.

Rumah tersebut dalam kondisi sepi. Setibanya di lokasi, R membawa korban masuk ke salah satu ruangan.

Di tempat itulah dugaan pemerkosaan terjadi. R diduga terlebih dahulu memperkosa korban.

Tak berhenti di situ, R kemudian mengajak D dan S melakukan tindakan serupa terhadap korban.

“Awalnya tersangka R yang melakukan. Setelah itu dia menawarkan tersangka D dan S. Korban kemudian diperkosa secara bergiliran,” ungkap Risda.

Usai kejadian, korban dibawa kembali ke lokasi semula. Ketiga pelaku kemudian meninggalkannya.

Korban selanjutnya hendak pulang dan bertemu ayahnya. Saat itu korban menangis dan mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya.

Ayah korban yang curiga kemudian menanyakan apa yang terjadi. Namun korban justru pingsan.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Utara. Polisi bergerak melakukan penyelidikan.

R menjadi pelaku pertama yang ditangkap. Polisi meringkusnya di rumahnya di wilayah Bayan.

Saat diperiksa, R sempat memberikan keterangan yang berbeda. Dia mengaku hanya dirinya yang melakukan hubungan seksual dengan korban.

“R mengaku hanya dirinya yang melakukan. Bahkan dia mengaku korban yang meminta,” beber Risda.

Polisi tidak serta-merta percaya. Penyidik kemudian mendalami keterangan R dan mengumpulkan alat bukti lain.

Hasil visum menjadi salah satu bukti penting dalam perkara tersebut. Dari pemeriksaan medis, ditemukan luka robek tidak beraturan pada kemaluan korban.

“Visum ditemukan kemaluan korban luka robek tidak beraturan,” jelas Risda.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan D dan S. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2), dan ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *