Skandal Korupsi Rp 39 Miliar di BNI Bima, Begini Modus Tersangka ‘Sunat’ Dana KUR Petani dan Peternak 

0
Bank BNI Cabang Bima. (foto istimewa)

Bima, katada.id – Kasus dugaan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Bima terus bergulir. Hasil audit BPKP NTB mencatat kerugian negara mencapai Rp 39 miliar akibat penyimpangan dalam proses penyaluran KUR kepada ribuan petani jagung dan peternak sapi di Kabupaten Bima.

Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota telah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka dari berbagai latar belakang, baik dari internal BNI maupun pihak eksternal yang bertindak sebagai koordinator atau Collection Agent (CA).

Dari internal BNI, tersangka meliputi mantan Pimpinan BNI Cabang Bima, Muhammad Amir, SH, serta dua staf lainnya yakni Irfan Mansyur dan Damhuri.

Sementara tersangka dari pihak koordinator, yang bertugas mendampingi pemohon KUR, tercatat nama-nama seperti mantan anggota DPRD Kabupaten Bima, Dedy; ASN UPT Dikbudpora Kecamatan Parado, Ismail; dan guru SMA Ikhsan. Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka Muhammad Isnaini, Sri Rahmawati, dan Eka Hairani.

Periksa Ratusan Saksi

Polisi telah memeriksa 14 pegawai BNI Cabang Bima, termasuk pejabat struktural yang terlibat dalam persetujuan kredit, serta 12 koordinator CA yang menjadi penghubung antara bank dan calon nasabah. Dari total 1.634 penerima KUR, 790 di antaranya sudah dimintai keterangan.

Penyidik juga melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli perkreditan, audit internal BNI, auditor BPKP NTB, hingga ahli pidana dan perbendaharaan negara.

“Dari hasil gelar perkara di Polda NTB, kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan.

Ia menjelaskan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mapolda NTB, beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan, ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 39 miliar.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP NTB mencapai Rp 39 miliar,” beber Dwi.

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terkait teknis penyitaan barang bukti. Sebab, BNI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Untuk pemeriksaan saksi dan tersangka kami masih agendakan,” tutup Dwi.

Modus Penyimpangan

Dana KUR sebesar Rp 39 miliar dicairkan untuk 1.634 warga Kabupaten Bima. Dalam proses pencairan dana KUR, ada 12 koordinator yang secara resmi bekerja sama dengan pihak BNI Bima untuk mengakomodir pemohon.

Dari 12 koordinator ini, tiga orang di antaranya berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima. Ketiganya pun diduga ikut menyunat dana yang harusnya menjadi hak petani dan UMKM selaku penerima kredit.

Modus yang ditemukan penyidik, sejumlah koordinator memotong dana KUR yang telah cair. Pemotongan itu tidak dalam bentuk uang tapi berupa barang. Misalnya pupuk. Seharusnya pupuk yang didapat petani sebanyak 10 karung, tapi hanya diberikan delapan karung.

Rata-rata yang diterima satu orang pemohon KUR sebesar Rp 20-25 juta. Namun hampir dari setengah yang dipotong.Misalkan pencairan Rp 20 juta, tapi yang diterima hanya Rp 10 juta dalam bentuk barang. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here