Soal Pemeriksaan Rektor Ummat dalam Kasus Beasiswa, Begini Penjelasan Kajari Mataram

0
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka. (satria/katada.id)

Mataram, katada.id – Kasus dugaan korupsi program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2019-2020 di Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) masih bergulir. Kini penanganannya sudah dinaikan ke tingkat penyidikan.

Sejauh ini, penyidik Kejari Mataram telah memeriksa sejumlah saksi. Namun kejaksaan belum juga menetapkan tersangka. Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa ratusan saksi.

“Itu masih proses pemeriksaan ratusan saksi yang tersebar sejak tahun 2019-2020 karena langsung kepada penerimanya,” ungkapnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis malam (10/20/2022).

Soal pemeriksaan Rektor Ummat, Ivan mengaku, belum diagendakan. “Sementara ini belum ada urgensinya memanggil dan memeriksa Rektor Ummat,” ujarnya.

Ia beralasan bahwa belum ada kesesuaian antara keterangan saksi dan data pendukung yang mengharuskan Rektor Ummat diperiksa. “Saksi dari manajemen Ummat dan saksi dari mahasiswa sebagai penerima masih terus dikembangkan sampai jelas perbuatan melawan hukumnya, baik secara formil dan materil,” terangnya.

Dia menambahkan bahwa Kejari Mataram akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus tersebut. “Pasti nanti kami beritahukan pada temen-teman jika sudah tuntas penangananya,” pungkasnya.

Data yang dihimpun katada.id, dana beasiswa yang harusnya diterima Rp4,5 juta tiap mahasiswa dipotong oleh oknum pejabat di kampus tersebut sebesar Rp2 juta. Sebelum dilakukan pemotongan buku rekening mahasiswa tersebut di bawah penguasaan Kampus.

Setelah kampus mengetahui dana beasiswa sudah masuk ke rekening, mahasiswa penerima beasiswa diminta mengambil buku rekening tersebut untuk pencairan. (sat)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here