Scroll untuk baca artikel
Daerah

Soal Penertiban APK Pilkada 2024, Satpol PP KLU Masih Menunggu Jadwal

×

Soal Penertiban APK Pilkada 2024, Satpol PP KLU Masih Menunggu Jadwal

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN APS: Tim satpol PP KLU saat melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) salah satu Paslon Pilgub NTB 2024, beberapa waktu lalu.

Lombok Utara, Katada.id- Menjelang pemilihan Gubernur dan Bupati di Kabupaten Lombok Utara, berbagai alat peraga kampanye (APK) banyak menghiasi sejumlah jalan, baik jalan protokol maupun jalan pedesaan.

Kasat Pol PP KLU Totok Surya Saputra mengatakan, berbicara soal penertiban APK pihaknya mengacu pada PKPU terbaru. Berdasarkan hal itu, kewenangan APK berada di KPU, bukan lagi Bawaslu.

“Kami berkoordinasi dengan KPU terkait hal itu,” ujarnya, Senin (28/10).

Selain KPU, pihaknya juga berkoordinasi dengan seluruh stakeholder lainnya yang ada, baik itu partai hingga Paslon. Pihaknya memberitahukan atau menghimbau kaitanya dengan jenis-jenis APS atau APK yang boleh dan tidak boleh dipasang.

“Beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan penertiban APS di seluruh wilayah KLU, di lima kecamatan dan itu sudah kita bersihkan,” bebernya.

Dijelaskannya, APK yang diperbolehkan itu dipasang oleh KPU, dan sesuai dengan peraturan perundang undangan, serta sudah didesain oleh masing masing Paslon.

“Itulah yang dipasang KPU yang sudah ada nomor urutnya,” katanya.

Sesuai aturannya, APK tersebut hanya bisa diperbanyak partai dan Paslon sekitar 200 kali dari jumlah yang dipasangkan KPU.

Penertiban APK ini rencananya akan dilaksanakan lagi pada Minggu tenang. Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal dari pihak berwenang. Setelah jadwal keluar, maka akan langsung dilakukan penertiban secara keseluruhan.

Titik-titik yang tidak diperbolehkan untuk memasang APK atau APS di antaranya, fasilitas umum seperti pohon, tiang listrik, taman, kantor, tempat pendidikan maupun rumah ibadah.

“Jadi APS yang sudah kami bersihkan itu sekitar ribuan jumlahnya di lima kecamatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, sesuai kesepakatan dengan KPU, balihonya (APS) langsung dimusnahkan. Namun untuk kayunya akan dimanfaatkan kembali oleh paslon atau partai.

Pihaknya berharap Paslon untuk bisa memasang APK yang sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Selain itu, pemasangan juga dilakukan di tempat yang sudah ditetapkan oleh KPU.

“Supaya APK itu tertib dan tidak merusak pemandangan kota,” tandasnya. (ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *