Sok jagoan, pria di Dompu acungkan pistol rakitan saat acara orgen tunggal, begini nasibnya

0
Pelaku SY bersama barang bukti pistol rakitan diamankan di Polres Dompu.

Dompu, katada.id – Seorang pemuda berinisial SY (23) warga Dusun Rasa Nae Selatan, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ditahan di Polres Dompu. Ia ditangkap tim puma sekitar pukul 00.10 wita karena memiliki senpi rakitan jenis pistol.

Pria bertato itu menjadi buronan pasca aksi sok jagoannya di sebuah acara hiburan orgen tunggal di Desa Bakajaya, Sabtu 15 Juni 2019. Saat itu, SY mengeluarkan senpi dan menembak ke atas satu kali.

Sontak warga yang berada di tempat tersebut takut dan lari berhamburan. Selanjutnya SY kabur dan dikejar oleh warga. Meski melarikan diri dari kejaran warga, namun pistol rakitan dan dua butir peluru yang ia bawa terjatuh.

’’Senpi rakitan itu diamankan warga dan diserahkan ke polisi. Kasus kepemilikan senpi rakitan itu dilaporkan ke Polres Dompu,’’ kata Paur Humas Polres Dompu, IPTU Hujaifah, Senin (14/12).

Setelah setahun mengasingkan diri ke luar daerah, SY rindu kampung halaman. Ia kembali ke Dompu. Kembalinya SY ke Dompu rupanya tercium pihak kepolisian. Selanjutnya polisi menyelidiki keberadaan SY.

Dari Hasil penyelidikan, SY diketahui sedang berada di rumah warga di Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja. Kemudian, Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan segera melakukan penangkapan. ’’SY ditangkap dan sekarang diamankan di Polres Dompu,’’ ujarnya.

Atas perbuatannya, SY dipersangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here