Bima, katada.id– Kondisi infrastruktur jalan kewenangan Pemkab Bima di berbagai desa di Kecamatan Donggo dan Soromandi mengalami kerusakan yang teramat parah. Kerusakan jalan itu terjadi di Desa Kala, O’o, Mpili dan Mbawa untuk Donggo, sedang di Kecamatan Soromandi terjadi di Desa Wadukopa.
Informasi yang dihimpun katada.id, bahwa jalan-jalan rusak tersebut telah mulai menunjukan kerusakan sejak 2015 lalu. Menyongsong peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke 77 tahun, dan setelah Kabupaten Bima memperingati 382 tahun kediriannya, jalan-jalan tersebut semakin memprihatinkan kondisinya.
Sebagai contoh, ditanjakan yang menghubungkan Desa O’o dengan Desa Kala hanya tersisa jalan setapak. Ruas kiri-kanan badan jalan nampak dangkal, karena terkelupas. Batu-batu kecil menghias badan jalan, semburan debu saat kendaraan lalu lintas mengiringi masyarakat yang melalui jalan tersebut. Pada musim hujan, jalan terkelupas itu menjadi parit, tempat air hujan mengalir. Sejauh ini jalan rusak tersebut belum memakan korban jiwa, namun potensi terjadi kecelakaan sangat besar.
Hal ini diungkap Ketua umum Himpunan Mahasiswa Donggo Mataram, (HMDM) Ashbul Sahid. Menurutnya, jalan-jalan rusak di Donggo dan Soromandi semakin parah karena diabaikan oleh Pemerintah Daerah.
“Saya melihat sendiri bagaimana rusaknya jalan di Kala, O’o, Mpili, Mbawa dan Wadukopa. Kita berharap Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri melihat langsung kondisinya. Sesekali beliau harus menggandeng dinas terkait serta anggota DPRD Dapil III untuk memahami harapan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan jalan rusak tersebut,” ujarnya kemarin, Selasa (9/7).
Sahid menerangkan bahwa, koloborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif bisa menjadi jawaban untuk mengakhiri ketimpangan infrastruktur di Donggo dan Soromandi khususnya, umumnya diberbagai kecamatan di Bima yang kondisi infrastruktur jalannya rusak.
“Periode pertama Bima ramah, selama 5 tahun masyarakat Donggo tidak menikmati kebijakan publik yang demokratis dibidang Infrastruktur. Pemerintah berjarak dengan masyarakat, sedang masyarakat tidak punya jembatan yang baik untuk membawa aspirasi dan harapannya. Demi keadilan, jalan rusak berat tersebut harus diperbaiki melalui APBD-P 2022 dan segera tuntas tahun 2023,” tegasnya.
Kondisi kerusakan infrastruktur tersebut juga mendapatkan sorotan tajam dari LTDS, melalui Wahyudin Al-Walid. Menurutnya, momentum 77 tahun Indonesia merdeka harus ditandai dengan merdekanya masyarakat Bima dari penjajahan infrastruktur.
“Jalan rusak di Donggo dan Soromandi juga di seluruh Kabupaten Bima, bukti nyata Pemerintah tidak punya itikad baik melaksanakan kewajiban dasar sekaligus hak dasar masyarakat mendapatkan keadilan infrastruktur jalan,” kata Wahyu, sapaan akrabnya.
Wahyu menambahkan bahwa Pemerintah tidak seenaknya saja mengabaikan hak masyarakat. Menurut dia, mengabaikan hak masyarakat adalah penghinaan terhadap konstitusi.
“Kita tidak harus memblokir jalan untuk berjuang mendapatkan keadilan. Jika tak bisa terjun menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah harus punya ketajaman pendengaran dan kejernihan nurani. Pemerintah harus menghormati nilai kemerdekaan dengan menguburkan watak kolonial yang menjajah masyarakat,” harapnya.
Sementara Pemkab Bima melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, Suryadin, dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp enggan untuk menanggapi. Pesan singkat wartawan hanya dibaca saja. (sat)