Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Hamdan Kasim Divonis Bebas

×

Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Hamdan Kasim Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Hamdan Kasim (depan), Indra Jaya Usman dan M Nashib Ikroman saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8/2026).

Mataram, katada.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus gratifikasi DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim, dalam sidang putusan yang digelar, Rabu (5/8/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hamdan Kasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menyatakan Hamdan tidak melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan penyesuaian pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Membebaskan terdakwa Hamdan Kasim dari dakwaan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana suap dan gratifikasi,” kata Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dalam putusannya.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap para terdakwa diduga memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB agar mereka mengerjakan sendiri proyek Program Desa Berdaya yang bersumber dari anggaran direktif gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Khusus Hamdan Kasim, jaksa menyebut terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp450 juta pada periode Juni hingga Juli 2025. Uang tersebut dibagikan kepada tiga anggota DPRD NTB, yakni Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp180 juta.

Sementara, vonis terdakwa Indra Jaya Usman dan M Nashib Ikroman belum dibacakan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *