Mataram, katada.id– Komisi I DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan komposisi Tim Seleksi (Timsel) untuk penjaringan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB periode 2026–2029. Timsel yang terdiri dari lima orang tersebut akan segera bekerja menyusun dan menjalankan seluruh tahapan seleksi.
Sekretaris DPRD NTB Hendra Saputra membenarkan bahwa Komisi I DPRD NTB telah menyepakati pembentukan tim seleksi sekaligus menetapkan timeline pelaksanaan seleksi sebagai pedoman dalam setiap tahapan yang akan dilaksanakan.
“Rapat tersebut menyepakati pembentukan Tim Seleksi serta penetapan timeline pelaksanaan seleksi sebagai pedoman seluruh tahapan ke depan,” ujar Hendra, Kamis (18/6).
Menurutnya, Komisi I DPRD NTB menegaskan proses seleksi harus berlangsung secara transparan, objektif, dan akuntabel guna menjaring figur yang memiliki kapasitas, integritas, independensi, serta komitmen dalam mendukung penyelenggaraan penyiaran yang sehat dan berkualitas di NTB.
Melalui proses yang terbuka, diharapkan anggota KPID NTB yang terpilih nantinya mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan penyiaran yang semakin dinamis.
“Bersama mengawal proses seleksi yang profesional untuk penyiaran yang lebih baik di NTB,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri menjelaskan, Timsel KPID NTB terdiri atas lima orang yang merepresentasikan unsur pemerintah, masyarakat, dan akademisi.
Dari unsur pemerintah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB Ahsanul Khalik dipercaya sebagai Ketua Timsel. Sementara dari unsur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terdapat Aliyah.
Adapun unsur masyarakat diwakili Muhammad Mahfuz. Sedangkan dari kalangan akademisi terdapat Direktur Pascasarjana Institut Agama Islam Qamarul Huda (IAIQH) Bagu, Dr Murdan, serta Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Mataram (Unram), Dr Agus Purbathin Hadi.
“Lima orang pansel ini merepresentasikan unsur pemerintah, tokoh masyarakat dan pakar atau akademisi. Nama-nama timsel ini akan ditetapkan melalui SK Ketua DPRD NTB,” ujar Akri.
Setelah surat keputusan diterbitkan, tim seleksi akan mulai bekerja menyusun tahapan seleksi secara rinci. Mekanisme seleksi direncanakan mengacu pada pola yang diterapkan dalam seleksi Komisi Informasi (KI) NTB.
Tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, fit and proper test hingga proses penetapan dan pelantikan oleh Gubernur NTB. Timsel akan menjalankan seluruh proses berdasarkan jadwal dan tahapan yang telah disusun guna memastikan seleksi berjalan profesional dan menghasilkan anggota KPID yang kompeten. (*)












